Murja

 

Klungkung ( Metrobali.com )-

 

Mantan perbekel Pesinggahan dan kelian subak sawah pesinggahan serta kelian subak abian, Bunga Mekar, Pesinggahan Wayan Murja akhirnya dijebloskan ke teralasi besi. Pria berkepala plontos Senin ( 29/12 ) resmi ditahan pihak kejaksaan Klungkung. penahanan terhadap Murja dilakukan di Rutan Gianyar. Ini karena Murja yang juga saksi dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Wayan Candra. Sementara Candra sendiri ditahan di Rutan Klungkung. Agar antara saksi dan tersangka tidak berkumpul dalam satu rutan maka Murja ditahan di Rutan Gianyar.

Murja sendiri dijerat kasus korupsi dana bansos subak sawah pesinggahan dan Subak Abian Bunga Mekar, Pesinggahan, Dawan sebesar Rp 189 juta. Ini dilakukan tersagka sejak tahun 2006 sampai 2013. Dimana dana Bansos hibah dari Provinsi da Pemkab Klungkung yang semestinya untuk subak yang dipinpinya dia gelapkan. Dana tersebut dia pakai untuk kepentingan pribadi. Diantaraya adalah untuk bayar hutang dan judi atau tajen.

“Ya dana bansos tersebut diakui untuk bayar hutang, karena kalah metejen,” ujar salah satu JPU yang juga Kasi Pitsus Kejari Klungkung Made Pasek. Kasus ini sudah masuk tahap kedua. Dimana penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam hal ini Reskrim Polres Klungkung kepada Kejaksaan Klungkung atau JPU. Ini dilakukan karena berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

Di penyidik polisi sendiri kasus tersebut telah di lakukan sejak 12 Februari 2014 lalu. cukup lama karena audit dari BPKP yang memakan waktu sekitar enam bulan. Sementara penyerahan tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Klungkung (29/12). Antara penyidik dari Reskrim Klungkung dengan JPU dari Kejari Klungkung.

“Ya kita langsung tahan tersangka,” ujar pasek. Alasanya menurut pasek ada alasan obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif adalah sesuai dengan ketentuan bisa dilakukan penahanan. Sementara alasan subyektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatanya dan menghilangkan barang bukti.

Selaian Murja, kejaksaan juga menerima limpahan 64 dokumen untuk kasus ini. Diantaranya adalah proposal, bukti setoran dan bukti penarikan. Sementara untuk mengawal kasus ini kejaksaan Klungkung telah menunjuk delapan JPU. Diantaranya adalah jaksa senior Made Pasek yang juga kasi Pitus Kejari Klungkung. ada juga Suhadi, Kasi Intel Klungkung, IA Pancawati, AA Gede Putra, Andri Kristianto. Pasek sendiri mengakui pihaknya masih menyempurnakan dakwaan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera di limpahkan ke Sidang Tipikor di Denpasar.

Tersangka dijerat dengan UU 31 tahun 2009 junto UU 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal empat tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 2. Sementara itu tersangka nampak  tegar. Lelaki tinggi besar tersebut sempat menyalami Koran ini. “Ya saya ditahan di Rutan Gianyar,” ujarnya langsung naik mobil Kijang coklat tehanan kejaksaan Klungkung. SUS-MB