Tower

Gianyar (Metrobali.com)-

Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan) mempertanyakan pembangunan tower raksasa yang tidak berizin di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

“Kami sudah mengirim surat dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan tower tersebut,” kata Ketua Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan), Pande Mangku Rata, di Gianyar Selasa (23/9).

Ia mengaku Komnaspan sendiri mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah tersebut.

Ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan ternyata belum ada izin.

“Setelah kami telusuri ternyata masih ada pro dan kontra serta kebanyakan masyarakat tidak setuju,” ujar Pande Mangku Rata.

Kondisi di lapangan yang berhasil dihimpun menyebutkan pembangunan tower tersebut mendapat dukungan dari oknum PNS, yang semestinya tahu aturan bagaimana mendirikan tower di atas lahan pekarangan milik desa setempat.

Masalah ini, kata Pande Mangku Rata mesti segera ditindaklanjuti. “Ada dua masalah tower tidak berizin, satu lagi citra PNS,” jelasnya.

Khusus untuk masalah tower pihaknya berharap segera ditindaklanjuti. Sedangkan oknum PNS yang terlibat diharapkan segera dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar.

Disisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, I Gde Daging baru mendengar infomasi itu.

“Segera akan kami cek ke lapangan,” katanya. AN-MB