Foto: Tim penasehat hukum dari Law Firm Togar Situmorang usai mendampingi kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (17/12/2020).

Singaraja (Metrobali.com)-

Totalitas Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sepenuh hati kali ini berbuah manis dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Desa Gunung Sari, Buleleng, yang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (17/12/2020). Sidang kali ini mengagendakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Dengan penuh semangat, tim penasehat hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, Sabam Antonius Nainggolan, SH, dan Muchammad Arya Wijaya, SH, menuju Buleleng dengan harapan baik untuk klien mereka dalam sidang tersebut. Wajah ceria dan semangat selalu terpancar dari wajah tim hukum yang dikomandoi langsung oleh sang mentor Togar Situmorang.

“Kita sudah menyelesaikan satu perkara di Pengadilan Negeri Buleleng atas klien kami. Dimana hasil dari putusan Majelis Hakim betul-betul mewakili asas keadilan yang ada,” kata Togar Situmorang, usai sidang tersebut.

“Ini bisa menjadikan pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam kita bersosialisasi dan berorientasi dengan masyarakat sekitar, ada norma-norma tertentu yang harus kita pegang dan jaga. Supaya tidak ada konflik atau permasalahan hukum, baik secara pribadi dengan orang atau dengan masyarakat sekitar,” imbuh advokat kondang kelahiran Jakarta berdarah Batak itu.

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menambahkan, dalam perkara ini pihaknya berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Buktinya, fakta persidangan serta pledoi dijadikan pertimbangan dan direspon dengan baik oleh Majelis Hakim dalam hal membuat suatu amar putusan atas sidang ini,” ujar Togar Situmorang.

Ketut Artha, Terdakwa yang tak lain adalah klien Togar Situmorang, dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 bulan kurungan. Menurut Togar Situmorang, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis berdasarkan keadilan bagi semua pihak, baik Terlapor atau Korban, maupun kliennya Ketut Artha.

“Vonisnya 6 bulan tanpa ditahan dengan masa percobaan 1 tahun. Sehingga klien kami bisa langsung beraktivitas dengan keluarga, dan masyarakat. Klien kami juga bisa mencari nafkah kembali, tanpa lagi tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, disambut riuh masyarakat Gunung Sari, Buleleng, bersama tim hukum. Masyarakat juga mengapresiasi totalitas perjuangan Panglima Hukum Togar Situmorang dan tim advokat bagi warga Gunung Sari.

“Kami sangat-sangat bisa menerima dan mengapresiasi sekali. Intinya terhadap klien kami, apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum salah satunya tahanan badan, oleh Majelis Hakim ternyata tidak dikabulkan. Dan itu membuat kami sangat hormat, atas putusan tersebut,” kata Togar Situmorang.

“Kami mengucapkan terimakasih untuk Majelis Hakim yang sudah memeriksa dan mengadili perkara ini yang begitu susah payah, juga mengadili persidangan dengan baik. Jadi masing-masing pihak bisa terakomodir, Pelapor juga puas karena perkaranya bisa disidangkan, Penuntut Umum juga sudah menjalankan tugasnya secara baik dengan tuntutan yang sangat profesional,” imbuh Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI) ini.

Pada kesempatan tersebut, Togar Situmorang menambahkan, pihaknya dari Law Firm Togar Situmorang selalu total dalam membela klien. Pihaknya juga sangat peduli membela klien, sehingga tidak ada kata lelah bagi tim hukum untuk menggali fakta-fakta hukum di persidangan, mengajukan bukti, saksi, pledoi dan kesimpulan.

“Semoga kantor hukum kami, bisa selalu dipercaya masyarakat luas dan bisa berinteraksi dalam koridor hukum secara profesional tanpa ada perasaan ketersinggungan. Karena hakekatnya sebagai kuasa hukum, bukan para pihak, dan ini perlu masyarakat tahu bahwa kami bekerja berdasarkan surat kuasa, perjanjian jasa hukum dan kami bertindak berdasarkan kode etik dan undang-undang,” tandasnya.

“Dan mohon hormati profesi advokat. Jangan dikriminalisasi tanpa bukti dan saksi secara sah di mata hukum, agar bisa profesional dalam membela hak untuk dapat keadilan bagi masyarakat yang telah menunjuk jasa seorang advokat,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta; Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT 05 RW 06, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Srengseng Junction, Jakarta; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat; Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160 dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167, ini. (dan)