Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan penanganan perkara yang dilakukan oleh seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng terhadap LPD Anturan dan LPD Tamblang, akhirnya ditetapkan tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD An4turan dan LPD Tamblang. Untuk LPD Anturan ditetapkan tersangkanya adalah Ketua LPD Anturan yakni berinisial NAW pada 22 November 2021. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD.

Dari hasil perhitungan sementara, pihak penyidik Kejari Buleleng ditemukan adanya selisih dana LPD Anturan sebesar Rp 137 miliar lebih yang berpotensi sebagai kerugian negara. Dana selisih itu didapatkan dari pengelolaan LPD Anturan sejak Tahun 2019 lalu. Rinciannya adalah terdapat selisih antara modal Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total asset sebesar Rp 146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp 137 miliar lebih.

Atas perbuatannya itu, tersangka NAW disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pengembangan dan pendalaman perkara.

Selanjutnya untuk LPD Tamblang ditetapkan tersangkanya yakni Ketua LPD Tamblang berinisial KR. Dalam pengelolaannya ditemukan selisih dana terindikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar.

Lantas seperti apa dibalik penetapan tersangka terhadap kedua Ketua LPD ini ?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH., MH seijin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa,SH. MH menjelaskan berdasarkan Ekspose penanganan perkara pada tanggal 4 November 2021 terhadap 2 (dua) perkara A-quo maka telah diputuskan untuk menetapkan tersangka pada masing-masing perkara.

Dimana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang selain usaha simpan pinjam juga ada usaha tanah kavling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telpon, pembayaran pajak dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan. Selanjutnya ditahun 2019 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500,00 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda, namun dalam aktiva lain-lain berupa tanah kavling tersebut juga dimasukkan Dana Punia senilai Rp 500.000.000,00,-.

Bahwa dari jumlah kredit yang disalurkan pada tahun 2019 sebesar Rp.244.558.694.000,-, terdapat Tunggakan Bunga yang belum dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp 12.293.521.600,00 yang kemudian dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan dan juga Kredit yang tidak ada dokumen kreditnya (kredit fiktif) sebesar Rp 150.433.420.956,00,-

Bahwa dalam pengelolaan LPD Desa Adat Anturan tahun 2019 terdapat selisih antara modal (Rp 29.262.215.507,50) dan simpanan masyarakat (Rp 253.981.825.542,00) dengan total asset (Rp 146.175.646.344,00) kurang lebih sebesar Rp 137.068.394.705,50.

Bahwa usaha kavling tanah LPD Desa Adat Anturan dikelola atau dilaksanakan oleh Ketua LPD Desa Adat Anturan dan dalam pengelolaan usaha kavling tanah tersebut tidak memiliki tenaga pemasaran sehingga untuk pemasaran tanah kavling tersebut menggunakan jasa perantara (makelar) dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari hasil penjualan, selanjutnya dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan atas nama Penjualan TKV (sesuai dengan lokasi tanah kavling) dan mendapatkan bunga.

Hasil penjualan tanah kavling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra, diantaranya ke Kalimantan sebesar Rp.500.000.000,-, ke Lombok sekitar Rp.75.000.000,-, ke Gunung Salah sekitar Rp.150.000.000,-, untuk Tirta Yatra di Bali sekitar Rp.50.000.000,-, yang diikuti oleh semua karyawan dan Prajuru Desa Adat beserta keluarga serta Ketua LPD yang menyimpan dana di LPD Anturan, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.

“Jadi tim penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. Dimana berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 Milyar. Dan sampai saat ini Penyidik masih menunggu Perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.” jelas Agung Jayàlantara

Selanjutnya terhadap perkara LPD Tamblang Agung Jayalaantara menjelaskan bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, dengan modal pertama LPD berjumlah Rp 2 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Daerah Tingkat I Bali. dengan modal awal pendirian sebesar Rp. 2,5 juta yang berasal dari Gubernur Bali.

Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut Pengurus yakni Ketua, Sekteraris dan Bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi, sehingga telah merugikan Keuangan Negara khususnya LPD Desa Adat Tamblang,

“Jadi Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial KR yang menjabat selaku Ketua LPD Tamblang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. Dimana berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Milyar. Dan sampai saat ini Penyidik masih menunggu Perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.” ujarnya

Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka KR saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa Dokumen Kredit LPD, Dokumen pendirian LPD, dan Laporan-laporan keuangan tahunan.

“Untuk tindak lanjut penanganan perkara akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng guna dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna menguatkan pasal sangkaan yang disangkakan dalam kedua perkara A-quo.” tandas Agung Jayalantara. GS