Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi meringankan mantan Direktur Utama PDAM Gianyar Dewa Djati yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi dana perencanaan proyek pipanisasi dan tunjangan pegawai harian senilai Rp2 miliar.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (11/12), menghadirkan dua saksi, yakni Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan Nyoman Nuka (Direktur Teknik PDAM Gianyar). Kedua saksi itu juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, namun disidangkan dalam berkas berbeda.

Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dalam sidang tersebut sepakat menyatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sudah sesuai prosedur karena dananya telah diambilkan dari mata anggaran evaluasi distribusi jaringan dan tertuang dalam sistem perencanaan air minum (SPAM).

“Dana DED (perencanaan proyek) 2010 sudah masuk dalam mata anggaran evaluasi distribusi jaringan dan unsur-unsur dalam SPAM juga sudah terpenuhi,” ujar Nyoman Nuka.

Terkait dengan pemberian tunjangan pegawai harian di PDAM Gianyar, keduanya menyatakan bahwa telah mengirimkan surat tembusan kepada direksi.

“Pengangkatan pegawai harian tidak kami laporkan kepada Badan Pengawas (BP) dan Bupati, namun kami sudah membuat surat dan ditembuskan ke Direksi PDAM,” ujar Nyoman Nuka.

Karena direksi saat itu memandang pegawai harian memilki pekerjaan yang sangat berat, yakni memperbaiki saluran yang bocor dan membangun saluran baru, lanjut dia, maka direksi berinisiatif memberikan tunjangan.

Sementara itu, terdakwa Dewa Djati yang menjalani pemeriksaan pada sidang tersebut mengungkapkan bahwa dengan adanya pegawai harian, maka pendapatan perusahaan naik.

“Dengan adanya pegawai harian itu pendapatan perusahaan menjadi meningkat karena banyak dibuka saluran baru ke rumah masyarakat,” ujarnya. AN-MB