margriet 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Jefri Kam, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang mengembalikan berkas perkara kliennya kepada penyidik.

Ia menilai sejak awal bukti yang diajukan menjerat kliennya tidak kuat. Baginya, sudah seharusnya kejaksaan menolak berkas perkara tersebut. “Kami mengapresiasi langkah tegas dari kejaksaan yang jeli dan objektif dalam meneliti berkas perkara tersebut,” kata Jefri saat dihubungi, Sabtu 25 Juli 2015.

Pada saat sama, Jefri menyayangkan tindakan penyidik yang dianggapnya memaksakan kasus yang menjerat kliennya. Padahal, bukti-bukti yang diajukan tak kuat, sehingga terlihat kesan memaksakan perkara lantaran tekanan publik.

“Tentu saja kami menyayangkan tindakan penyidik yang melimpahkan perkara ini, padahal buktinya tidak kuat. Semakin jelas jika kasus ini dipaksakan karena tekanan publik,” sindir Jefri. JAK-MB