Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jalayalantara,SH,MH.
Buleleng (Metrobali.com)-
Selama ini kerja ekstra dilakukan para penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, guna menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Wal hasil, penyidik berhasil menuntaskan 3 kasus dugaan korupsi BUMDes. Bukan saja BUMDes, penyidik juga menuntaskan kasus korupsi LPD. Dimana yang menjadi tersangka dalam kasus ini para pengurusnya.
“Dari hasil kerja penyidik, telah menuntaskan kasus BUMDes Patas, dengan menetapkan 1 orang tersangka. Untuk kasus BUMDes Desa Banjarasem ditetapkan 1 orang tersangka, dan menuntaskan kasus LPD Desa Unggahan dengan menetapkan 2 orang tersangka,” ungkap Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jalayalantara,SH,MH, Kamis, (17/6/2021) siang di Kejari Buleleng.
Iapun mengungkapkan sejatinya penyidik telah melakukan ekspose terhadap 4 perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan BUMDes dan LPD yang ada di Kabupaten Buleleng.
“4 perkara yang di ekspose penyidik, 3 perkara sudah ditetapkan tersangkanya. Sedangkan 1 perkara masih dilakukan pendalaman dan pengembangan yakni perkara kasus LPD Desa Anturan,” jelasnya.
“Kendatipun penyidik telah menetapkan tersangka perkara penyalah gunaan dana BUMDea dan LPD ini, namun belum dilakukan penahanan,” imbuh Gung Jayalantara.
Selanjutnya untuk 1 kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Desa Anturan yang masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik, menurutnya pihak penyidik sudah memeriksa sebanyak 29 oramg saksi, baik itu pengurus LPD maupun dari nasabah LPD Anturan .
“Dalam melakukan pendalaman kasus LPD Desa Anturan, dimungkinkan masih akan ada penambahan saksi untuk diminta keterangannya,” tandas Gung Jayalantara. Pewarta : Gus Sadarsana