Kasus Pungutan Punia, Ketua PHDI Jembrana Akan Dipanggil
Jembrana (Metrobali.com)-
“Kasusnya masih tahap penyelidikan. Kami juga sudah mengutus anggota ke Rogojampi, Banyuwangi untuk mendapatkan keterangan” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana, Jumat (16/12).
Dalam fuldata, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kembali pelapor dan beberapa pengurus kelompok yang sempat mendatangi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk dimintai keterangan.
“Ketua PHDI Jembrana juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan” ujarnya.
Pemanggilan Ketua PHDI Jembrana menurutnya terkait surat rekomendasi yang dibawa oleh oknum warga yang diduga melakukan pungutan punia pura dengan cara menarget dan memaksa.
Didesak kapan akan dilakukan pemanggilan, Kasat Reskrim minta awak media untuk bersabar. Namun ia isyaratkan dalam satu atau dua pekan ini.
Dari informasi, dugaan pungutan punia dengan cara memaksa oleh oknum warga itu bukan saja ditujukan kepada sejumlah pengurus kelompok bantuan ternak, juga kepada sejumlah bendesa dan kelian adat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus kelompok ternak resah dengan adanya pungutan punia yang sifatnya memaksa. Bahkan belasan pengurus kelompok ternak Simantri dari sejumlah desa di Kabupaten Jembrana sempat mendatangi Dinas Pertanian, Perkebunan Pemkab Jembrana pada Selasa (13/12) lalu.
Mereka datang untuk memastikan kejelasan adanya pungutan hingga ratusan ribu oleh oknum warga yang mengaku sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana, Ketut Wiratma.
Namun disetiap melakukan pungutan, oknum warga tersebut hanya menunjukan surat rekomendasi dari PHDI Jembrana.
Dalam surat PHDI Jembrana tertanggal 27 Srptember itu disebutkan punia untuk perbaikan Pura Wahyu Darma Bhakti di Desa Boma, Kecamatan Rogojampi, Kabuoaten Banyuwangi.
Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP), drh. I Gede Kastana mengaku geram dengan oknum warga tersebut yang telah mencatut dinasnya. Bahkan ia mendapat laporan ada puluhan kelompok gapoktan yang sudah membayar dengan alasan mepunia, namun nominalnya sudah ditentukan.
Menurutnya, setelah berkordinasi dengan pimpinannya dan Ketua PHDI Jembrana, pihaknya langsung melaporkan oknum warga tersebut ke Polres Jembrana.
“Punia itu sifatnya sukarela bukan memaksa. Saya mendapat laporan kelompok yang sudah membayar katanya hanya disuruh tandatangan dilist” ujarnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.