Jumpa Pers Daniel Chia
Daniel Chia dan Kuasa Hukum I Made Somya Putra, SH., MH
Denpasar (Metrobali.com)-
Sidang perdata yang melibatkan pengusaha Daniel Chia sebagai Penggugat melawan PT BALI UNICORN sebagai Tergugat,  dalam perkara dengan register perkara nomor : 369/ pdt. G/2017/PN Denpasar, tertanggal 10 mei 2017, akhirnya digelar hari ini Selasa 23 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sri Wahyuni Ariningsih, S.H., M.H.
Namun sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT BALI UNICORN sebagai tergugat. Dalam panggilan sidang para pihak diharapkan hadir pada jam 9.00 wita. Setelah ditunggu-tunggu oleh majelis hakim sampai pukul 12.00 wita,  pihak tergugat atau PT. BALI UNICORN tidak menunjukkan diri.
Oleh karenanya, majelis hakim akhirnya mengelar persidangan dengan Tergugat dianggap mangkir, sebab panggilan pertama sudah sah dan diterima langsung oleh tergugat.  Maka berdasarkan hukum acara perdata, tergugat akan dipanggil kembali untuk persidangan pada hari selasa, tanggal 30 mei 2017.
Pengacara penggugat mengaku akan mengikuti proses yang ada, mengingat setelah sidang perdana akan ada agenda mediasi. “Pihak kami mengikuti proses saja, tanpa mengesampingkan hak tergugat untuk tidak datang, sebab niat baik para pihak akan diukur pada saat mediasi nantinya” ujar Tim Kuasa Hukum Penggugat, I Made Somya Putra, SH., MH. ARI-MB