Jembrana (Metrobali.com)

 

Kasus judi online melibatkan dua selebgram, DD (22) asal Jembrana dan AG (19) asal Jawa Tengah (Jateng) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasi Inteligen Kejari Jembrana Fajar Sahid, dikonfirmasi Senin (15/1/2024) mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dan diterima seksi tindak pidana umum pada Kamis (11/1/2024) lalu.

“Tersangka DD dan AG melakukan tindak pidana mempromosikan judi online slot,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp.1 miliar.

Setelah tahap dua, kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (Pengadilan Negeri Negara) untuk disidangkan dengan pembacaan dakwaan dan pembuktian terhadap perbuatan kedua tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus judi online terungkap berawal saat Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melaksanakan patroli siber. Dan pada 14 November 2023 ditemukan akun instagram yang terpantau mempromosikan judi online.

Akun tersebut mempromosikan dengan cara menampilkan link judi online pada story instagram berupa photo bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor. Dan ketika lambang tautan di klik secara otomatis akan masuk ke situs judi online Slot.

Dari hasil penelusuran terhadap beberapa postingan pada akun instagram tersebut diduga pemilik akun tersebut tersangka DD. Setelah diselidiki pemilik akun tersebut asal Jembrana namun proses pengoperasian ada di Denpasar. Tersangka DD diamankan disebuah tempat kos di Denpasar pada Kamis (23/11/2023).

Dari hasil mempromosikan itu, tersangka DD mengaku mendapat imbalan Rp.600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story instagram sebanyak 3 kali setiap hari selama satu bulan.

Dari pengakuan tersangka DD, link judi online tersebut diberikan oleh seorang berinisial AG. Dan tersangka AG kemudian diamankan di tempat kos berbeda di Denpasar.

Tersangka AG mengakui perbuatannya menyuruh tersangka DD mempromosikan situs judi online dengan imbalan uang yang ditranfer melalui bank. (Komang Tole)