Jembrana (Metrobali.com)

 

Kasus dugaan asusila di Kecamatan Melaya dengan korban anak baru gede (ABG) sudah tahap 2 alias rampung. Unit PPA Sat Reskrim Polres Jembrana, Kamis (13/4/2023) melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Selain berkas, juga dilimpahkan dua tersangka dengan inisial GP (57) dan PN (59) serta barang bukti. Pelimpahan kasus diterima Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mendampingi Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Kamis (13/4/2023), membenarkan berkas dan tersangka kasus dugaan asusila sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya kedua tersangka diamankan berawal dari laporan paman korban. Kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan bibi korban karena korban LPA (16) tidak menstruasi.

Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku. Aksi bejad kedua pelaku dilakukan di kebun dalam waktu berbeda. Pengakuan korban kemudian disampaikan bibi korban kepada suaminya. Dan kemudian dilakukan tes kehamilan dan hasilnya, negatif. Paman korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana pada Rabu (11/1/2023). (Komang Tole)