Buleleng, (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem, DR. Somvir akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya laporan yang ditujukan kepada dirinya terkait dugaan melibatkan anak untuk kepentingan politik tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu terungkap, setelah Polres Buleleng secara resmi telah menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan tindak pidana pelibatan anak di bawah umur untuk kepentingan politik. Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Buleleng.

“Sejatinya SP3 kasus Dr Somvir ditetapkan sejak seminggu yang lalu. ” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng pada Kamis (17/12/2020) di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan mencuatnya kasus ini, diawali dari laporan yang dilakukan Made Sudiari pada juli lalu selaku orangtua dari anak yang merasa keberatan anaknya dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh Somvir. Selanjutnya laporan Sudiari ini bak gayung bersambut. Dimana Somvir juga melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.

“Saling lapor itu, telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pihak penyidik sudah menyelidiki secara intensif kedua laporan tersebut. Mulai dari melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor. Artjnya dari hasil penyelidikan dua kasus ini, keduanya tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga sekitar seminggu lalu, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum Polres Buleleng, penyelidikannya dihentikan demi hukum,” urai Sumarjaya.

”Menyangkut materi penyelidikan sebagai unsur pidana yang tidak terpenuhi, kami secara teknis tidak bisa menyampaikannya. Yang jelas, penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu I Wayan Karta,SH selaku penasehat hukum Somvir mengucapkan rasa syukurnya. Lantaran kliennya di SP3 oleh Satreskrim Polres Buleleng.

“Dari awal sudah saya katakan bahwa kasus ini adalah sengketa Pemilu yang harusnya diselesaikan oleh Bawaslu bukan di kepolisian.” tegasnya.

Iapun mengatakan laporan yang ditujukan kepada kliennya itu, merupakan kasus di Tahun 2019 lalu dan sudah tidak ada masalah lagi.

“Perlu kami ungkapkan disini, bahws kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng.” ujarnya.

“Setelah digelar sidang, Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.Bahkan sampai dilaporkan juga ke Bawaslu Provinsi Bali dan lagi-lagi tidak terbukti Dr.Somvir melakukan pelanggaran” tukas Wayan Karta. GS