Buleleng, (Metrobali.com)

Upacara peringatan hari ulang tahun ke -42 Satuan Pengamanan (Satpam) Tahun 2023, dilaksanakan pada Senin, (30/I/2023) dihalaman Mapolres Buleleng yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., dan dihadiri 2 pleton Satpam dan peserta upacara yang terdiri dari Personel Polres Buleleng, Pecalang dan Linmas.

Kapolres Buleleng selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Kapolri yang menyampaikan, selamat ulang Tahun ke 42 kepada seluruh satuan pengamanan dimanapun bertugas. Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.

“Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Untuk itu potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa,” ujarnya.

Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, “Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

Diharapkan kepada Satpam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas. Junjung tinggi kode etik profesi Satpam dan prinsip-prinsip penuntun tugas satpam. Tanamkan bahwa fungsi Kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada Satpam merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga karena kehadiran satpam juga merupakan Representasi kehadiran Polri dilapangan.

“Berharap kepada rekan-rekan Satpam agar terus mendukung tugas pokok Polri dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerjanya sebagaimana makna perisai pada logo Satpam”, tutup Kapolres Dhanuardana. GS