Doni1 (1)
Kader Partai Hanura Kadek Doni Riana/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Setelah KPU Kabupaten Buleleng melakukan penelitian administrasi kegandaan keanggotaan Partai Politik (Parpol) dengan verifikasi faktual sejumlah data Sipol 16.881 yang diserahkan oleh 14 Parpol di Kabupaten Buleleng , selanjutnya pada kamis ( 16/11 ) KPU menyerahkan hasil penelitian tersebut kepada 14 Parpol yang dilakukan di ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. Dari jumlah data Sipol 16.881 , yang memenuhi syarat 10.454 dan yang harus melakukan perbaikan 6.189. Uniknya setelah menerima hasil Penelitian Administrasi Kegandaan keanggotaan Parpol , terungkap ke 14 Parpol tidak memenuhi syarat. Namun bila dilihat dari ambang batas minimal 814 , sebanyak 6 Parpol dinyatakan telah memenuhi syarat. Sedangkan 8 Parpol lainnya tergolong tidak memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan hingga mencapai ambang batas 814.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan dalam melakukan penelitian administrasi kegandaan keanggotaan Parpol , pihaknya dalam melakukan verifikasi faktual menanyakan langsung kepada pemilik KTP, apakah dia itu TNI , POLRI atau anak yang masih berusia dibawah 17 tahun. “Jadi dari hasil ketidak sesuaian KTP/KTA dengan data anggota maupun ganda eksternal, terdapat 8 Parpol yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) dan harus melakukan perbaikan. Sedangkan 6 Parpol lainnya telah memenuhi syarat dengan ambang batas minimal 814. “ ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi Parpol yang mengalami perbaikan terhadap dokumen tidak memenuhi syarat , agar menyampaikan perbaikan persyaratan dokumen administrasi paling lambat 14 hari dari tgl 17 November sampai dengan 1 Desember 2017. “ Bagi Parpol yang  terbukti ganda eksternal agar membuat surat pernyataann  untuk memilih salah satu Parpol. “ jelas Suardana.
Sementara itu terkait dengan ganda eksternal ini , dari kader Partai Hanura Kadek Doni Riana menjadi geram. Pasalnya ia sebagai kader Hanura dicatut namanya oleh partai lain. Artinya tanpa sepengetahuan dirinya , KTP yang dimilikinya ada di partai lain. “ Saya heran KTP saya kok ada di partai lain. Sedangkan saya sudah lama merupakan kader dan pengurus Partai Hanura. Inilah yang menyebabkan terjadi ganda eksternal untuk Partai Hanura. “ terang Doni.
Ia dengan tegas mengatakan bagi partai peserta verifikasi faktual hendaknya lebih berhati-hati saat mengambil KTP, agar tidak terjadi ganda eksternal . “ Apa yang telah saya alami ini yang terkesan nama saya dicatut oleh partai lain adalah suatu pembelajaran agar kedepannya nanti tidak terulang lagi. “ ujarnya. Iapun mengatakan terhadap kegandaan KTP yang ia alami sudah dilakukan klarifikasi di KPU Buleleng , dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya adalah kader Partai Hanura. “ Saya sempat kaget dengan kegandaan ini , namun semuanya sudah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “ tandas Doni Riana yang seorang pengacara berasal dari desa Banyuatis. GS-MB