Poto : Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial YOG (21) saat berada didalam rumahnya di Jl. Tukad Balian Denpasar.  
Denpasar(Metrobali.com)-
Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial YOG (21) saat berada didalam rumahnya di Jl. Tukad Balian Denpasar.

Pasalnya, YOG diamankan bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap menjual dan menggunakan narkotika jenis ganja dan tembakau gorila.

“Saat kita dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, benar saja kita berhasil menemukan barang bukti berupa ganja dan tembakau Gorilla yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dibungkus  dan disimpan menggunakan kotak Tupper ware,” kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, Senin (21/05/2018).

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 5 Paket Ganja dengan berat bersih 126,53 gram dan 4 Paket Tembakau Gorilla dengan berat bersih 190 gram. Menurut pengakuan  barang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang bernama BGS yang saat ini berada di dalam LP Karena kasus Narkoba.

Pelaku hanya diminta tolong oleh temannya untuk mengambil dan menyimpan sisa barang bukti yang disembunyikan oleh BGS dirumahnya di Jl. Tukad Badung Denpasar yang kemudian oleh pelaku kediamannya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga sempat sempat mengantar ganja sebanyak 1 gram dengan cara disembunyikan didalam makanan yang dibawanya untuk BGS.

Hadi mengungkapkan pelaku ini tidak diberikan imbalan berupa uang oleh temannya, pelaku hanya diberi upah menggunakan ganja dengan cuma-cuma.

“pelaku ini menggunakan Ganja sejak 6 bulan lalu dan tidak menjual untuk orang lain. Pelaku bersedia disuruh oleh BGS untuk menyimpan dan mengantar ganja  ke LP kerobokan karena mendapat upah menggunakan ganja gratis dan  pelaku mengaku tidak mendapat upah berupa uang,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. RED-MB

Editor  : Hana Sutiawati