Pedagang Kelontong Dibekuk PolisiDenpasar (Metrobali.com)-

WIR (30) harus rela mendekam di balik jeruji polresta Denpasar. Pedagang kelontongan yang beralamat di Jalan Sekuta, Gang Sanur Denpasar Selatan ini tertangkap tangan karena mengedarkan 17 paket sabu dan pecahan tablet warna pink yang diduga index.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada hari Kamis (22/10) sekira pukul 16.30 wita sore.

“Pelaku kita tangkap di depan warung di Sanur, dan berawal dari info masyarakat, laki-laki degan ciri-ciri tersebut sering mengedarkan sabu di seputaran Sanur, selanjutnya dilakukan lidik diseputaran sanur dan pada pukul16.00 wita mendapatkan info bahwa laki-laki sedang duduk di depan warungnya di Jalan Sekuta. kemudian langsung kita amankan,” kata Ganefo di Denpasar, Jumat (23/10).

Dari situ kita temukan, barang bukti 17 paket sabu dan pecahan tablet warna pink yang kita duga inex, satu buah tas pinggang warna hitam merk Volcom didalamnya berisi satu dompet kecil warna coklat berisi 17 paket di duga sabu, satu buah timbangan elektrik, sendal plastik klip kosong, satu pipa kaca dan satu potong pipet warna putih.

“Selanjutnya kita geledah sepeda motor dan kita temukan di dasbord depan sebelah kiri sepeda motor merek Kymco warna merah satu plastik klip di dalamnya berisi pecahan tablet warna pink yang terbungkus tisu warna putih,” ungkap mantan Kasat Intel ini.

Menurut Ganefo, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang mengaku bernama MD namun tidak kenal muka karena barang diambil dengan cara tempelan. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Peran tersangka kita pastikan sebagai pemakai dan pengedar dan dijual Rp500 ribu per paket,” pungkasnya.SIA-MB