Denpasar, (Metrobali.com)-

Pengamat kebijakan publik Jro Gde Sudibya sangat setuju dengan langkah yang dilakukan politisi Muda AMD Gugat Gubernur Koster 22 Triliun.

Hal tersebut dikatakan tokoh Buleleng Minggu 25 Juni 2023 menanggapi berita politik di metrobali.com dengan judul : Gubernur Bali Wayan Koster Takut Dikutuk Gunung, Netizen: Tunggu Koster Hadapi Gugatan Rp 22 T Agung Manik Danendra di Meja Hijau

Jro Gde Sudibya sangat setuju dengan langkah yang dilakukan politisi muda asal Denpasar ini, dengan pertimbangan bahwa Negara Indonesia adalah negera berdasarkan hukum, merujuk ayat 1, pasal 1 UUD 1945, ” Negara berdasarkan hukum”.

“Pesan maknanya, bahwa di dalam pengelolaan negara tidak berdasarkan kekuasaan (yang semena-mena) tetapi tunduk pada hukum,” kata pengamat politik asal Tajun Buleleng ini.

Pertimbangan lainnya, lanjut mantan anggota MPR RI ini bahwa prinsip dasar dalam konstitusi, kesamaaan warga negara di hadapan hukum -equal before the law-, prinsip dasar yang semestinya dipegang teguh oleh semua warga negara.

Menurutnya, prinsip keadilan adalah jantung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Warga masyarakat berhak mendaki dan berhak menikmati gunung, dengan catatan memang perlu diatur, bukan melarangnya.

Sejumlah perda dan keputusan Gubernur Bali banyak masalah yang bertentangan dengan rasa keadilan, demokrasi dan kemanusiaan. Contoh Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Dikatakan, Peraturan Gubernur Bali yang dimasalahkan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali.

Dikatakan, selama ini warga masyarakat hanya memahami terhadap fenomena dalam ungkapan: “hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah”, tetapi dalam sebuah negara demokrasi, dimana rakyat pemegang kedaulatan tertinggi, dan adagium “suara rakyat adalah suara Tuhan”, masyarakat dan kemudian sejarah akan mencatat, apakah keadilan akan ditegakkan dalam rencana pelarangan pendakian gunung yang sarat kontroversi ini.

Sebelumnya diberitakan di metrobali.com, warganet atau netizen antusias menunggu Gubernur Bali Wayan Koster berhadapan dengan Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra AMD di meja hijau sebelum pertarungan yang sebenarnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini diyakini akan memenangkan gugatan Rp 22 Triliun jika Gubernur Koster benar-benar memenuhi janjinya mewujudkan Perda Larangan Mendaki Seluruh Gunung di Bali tersebut sehingga kekalahan di meja hijau nantinya dinilai akan membuat Gubernur Koster kehilangan muka serta kehilangan dukungan untuk di Pilgub Bali 2024.

Netizen menunggu keberanian Gubernur dari PDI Perjuangan itu untuk menghadapi gugatan Rp 22 Triliun dari Agung Manik Danendra AMD di meja hijau alias sidang pengadilan jika benar-benar memenuhi janjinya mewujudkan Perda Larangan Mendaki Seluruh Gunung di Bali tersebut. Di sisi lain banyak juga netizen yang mengaku tidak sabar menunggu puncak pertarungan sengit Gubernur Koster dengan Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra AMD di Pilgub Bali 2024 ini. (Adi Putra)