mk

Negara (Metrobali.com)-

KPU Jembrana, Bali, menyiapkan dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kelurahan Loloan Timur dan Desa Pengambengan, untuk menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstusi terkait sengketa Pilpres.

“Saksi dari unsur KPPS ini kami bawa dengan pertimbangan, mereka paham situasi di bawah saat pemungutan dan penghitungan suara. Tapi nama dua PPS tersebut saya lupa,” kata Sekretaris KPU Jembrana, Gede Martiana, di Negara, Rabu (13/8).

Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, yang akan diajak ke Jakarta adalah Ketua PPS Pengambengan, Ahmadi dan Ketua PPS Loloan Timur, Nengah Mahadiarta.

Menurutnya, Ahmadi diharapkan memberikan penjelasan untuk TPS 4,6 dan 13 di wilayahnya, sementara Mahadiarta untuk TPS 1 dan 4.

Sementara terkait pengambilan dokumen dari seluruh kotak suara, yang dibuka Selasa (12/8), Martiana mengatakan, sudah seluruhnya selesai, namun masih dalam proses pemindaian untuk dikirim secara ke KPU Pusat.

“Pengambilan beberapa jenis dokumen dari kotak suara seluruh TPS, selesai tadi malam pukul 22.00 Wita. Sekarang masih dipindai, dan memang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mengirim data hasil pemindaian tersebut, pihaknya diberikan waktu hingga tanggal 16 agustus.

Ia juga mengungkapkan, jenis dokumen yang harus discan tersebut jumlahnya dikurangi oleh KPU Pusat, namun fisiknya harus tetap dibawa ke Jakarta.

Menurutnya, sebelumnya seluruh dokumen yang diambil dari kotak suara seperti A4 yang berisi data DPTB, A5 yang berisi data formulir pindah pilih, AT Khusus yang berisi DPKTB dan C7 yang berisi daftar hadir pemilih, harus disca dan dikirim via internet.

“Instruksi terbaru dari KPU Pusat, tidak seluruh dokumen discan. Seperti C7, cukup dibawa fisiknya ke Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, dengan dihadiri saksi dari Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta Panwaslu, KPU Jembrana membuka kotak suara penyimpanan dokumen dari 407 TPS kabupaten tersebut. AN-MB