Buleleng,(Metrobali.com)-
Hadiah penutupan tahun 2019, Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 10,14 gram.
Kali ini pelakunya berinisial MS (22) mantan anggota polisi yang dikeluarkan dengan tidak hormat karena terlibat kasus yang sama. Pelaku yang kelahiran Banjarmasin dan bertempat tinggal di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali ini, ditangkap pada Senin 23 Desember 2019 sekitar Pukul 13.00 Wita di pinggir jalan Gang Bima, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 Gram dan berat keseluruhan 10,14 Gram. Serta 1 unit Handphone merek Blackberry warna hitam.
Kronologis kejadian, pada Senin, 23 Desember 2019 sekitar Pukul 13.00 Wita berdasarkan informasi warga, dikatakan bahwa ada orang yang di curigai membawa narkotika. Mendapat informasi ini, dengan sigap Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,SH melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan ini, orang yang dicurigai sebagai pelaku dilihat sedang melewati jalan di TKP. Tanpa pikir panjang lagi, anggota Satres Narkoba menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan jelinya, akhirnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sabu. Barang haram tersebut, oleh tersangka diakui miliknya. Sehingga dilakukan penyitaan. Dan saat itu juga tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Demikian dipaparkan Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Wakapolres Kompol Loudwyk Tapilaha, Kabag Ops Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma serta Kasubbaghumas Iptu I Gede Sumarjaya saat menggelar press release di Warung Bebek Tepi Sawah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali pada Kamis, 26 Desember 2019.
Menurutnya atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,denda minimal Rp. 800.000.000/delapan ratus juta rupiah maximal Rp 8000.000.000/8 Milyar rupiah di tambah sepertiganya. Dan atau Pasal 127 ayat 1 UU No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
Lebih lanjut Kapolres yang energik ini mengatakan bahwa di Tahun 2019 ini, bila dibandingkan dengan Tahun 2018, kasus narkoba di Polres Buleleng mengalami penurunan. Dimana pada Tahun 2018 terdapat 55 kasus dan mengalami penurunan di Tahun 2019 menjadi 47 kasus, dengan total barang bukti yang disita 30,8 Gram Netto.”Dari 47 kasus narkoba ini, 10 orang merupakan pengedar dan sisanya merupakan sebagai pengguna.” pugkas Sinar Subawa. GS