Dua Residivis Maling Sepeda Gayung Ditangkap Polisi

Dua Residivis Maling Sepeda Gayung Ditangkap Polisi/MB

Badung (Metrobali.com)-

Waspadalah saat rumah anda ditinggal mudik hari raya. Apalagi di Bali menjelang hari Raya Galungan, Kuningan dan Idul Adha yang semakin mendekat.

Seperti yang dilakukan oleh 2 orang pelaku pencurian burung dan sepeda gayung ini.  Mereka nekat mencuri sepeda gayung milik I Made Swastika. Keduanya pun kini terpaksa harus mendekam di bilik penjara Polsek Mengwi.

Kapolsek Megwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, kedua pelaku berstatus sebagai residivis. Mereka masing-masing bernama I Gede Rai Swastika laki-laki (19), yang baru keluar dari LP Kerobokan pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu dan Hasan bin Alam, laki-laki (25).

Informasi yang berhasil dihimpun tersangka Gede Rai lah yang berperan sebagai pemetik. Sementara temannya Hasan bertugas sebagai penadah.

Keduanya ditangkap pada Rabu (31/8) lalu sekira pukul 22.00 wita di Jalan Raya Perumnas Monang-maning, Depasar Barat. Diduga mereka kerap melakukan pencurian di rumah-rumah yang memiliki akses jalan yang mudah diterobos oleh pelaku.

Modus pelaku pemetik mengambil sepeda tersebut menurut Kapolsek dengan melompati pagar rumah korban I Made Swastika.

“Dia mengambil dengan mudah, kemudian membawa sepeda tersebut dengan menaiki motor sendirian,” ujar Kapolsek dikonfirmasi Sabtu (3/9/2016).

Setelah itu pukul 05.00 wita dini hari pelaku menjual sepeda ke Hasan (red, penada) dengan harga Rp1,8 juta, namun baru diberikan ke pelaku Rp1 juta sehingga pelaku menunggu sampai pembayaran selesai.

“Jadi pada saat sepeda sudah ditangan penada, penada berusaha mengirim barang ke Surabaya melalu jasa kargo kapal, tidak menunggu lama dalam tiga hari tim buser dibawah pimpinan kanit reskrim Iptu Aan Saputra langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan ke jasa pengiriman dan langsung mengamankan barang bukti Sepeda gayung dengan merk Polygon,” jelasnya.

Namun sampai di jasa pengiriman, imbuhnya tidak ada petunjuk karena di pengiriman tersebut memakai nama dan alamat palsu, sehingga dilakukan penyelidikan sampai kita amankan dua pelaku di Monang Maning, imbuhnya.

Petugas selain mengamankan kedua pelaku juga mengamankan barang bukti yakni
satu unit sepeda gayung merk Polygon warna merah, motor Fizr (untuk membawa sepeda), STNK dan kunci motor, dan nota dari kargo kapal (pengiriman).

“Total kerugian Rp12 juta pelaku kita jerat hukuman pasal 363 KUHP bagi pemetik dengan ancaman 7tahun penjara dan pasal 480 KUHP untuk penada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kinu kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut. SIA-MB