Jaringan Pemasok Narkoba Spesialis Bule Diringkus

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap tiga orang pria asal Medan, Sumatra Utara, yang masing-masing berinisial, MUH. F (29) pekerja guide freelance, SAM.F (24) pemain surfing, dan MAR. E  (25) penjual minuman. Mereka diamankan di tiga TKP berbeda, pada Rabu (8 /7) lalu sekitar pukul 17.10 Wita. Dari tangan mereka polisi mengamankan ganja berjumlah 2,5 kilo gram. Diduga mereka menjual spesialis kepada wisatawan asing di seputar kawasan pantai Kuta.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo nengatakan, keberhasilan petugas dalam melakukan penangkapan tiga anak pantai tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan pada hari yang sama polisi berhasil mengamankan mereka yang merupakan satu jaringan di TKP yang berbeda.

“Merupakan satu jaringan, di mana, yang menjadi bandar adalah pemain surfing. Yakni SAM. F,” ungkap Kompol Ganefo, Minggu (12/7).

Ganefo mengaku bahwa penangkapan pertama terhadap pelaku yang bernama  MUH. F. Pria yang berdomisili di Jalan Mahendradata Selatan, Denbar. Saat berada di jalan Raya Kuta , tepatnya di warung Soup Kepala Ikan.

Barang bukti yang diamankan empat paket ganja, yang di simpan di saku baju sebelah kanan. Dan dua paket ganja di simpan di rumah kost itu. Dari hasil interogasi polisi dia mengaku, barang tersebut dapat dari orang yang bernama, SAM.F.

Pria pemain Surfing yang beralamat di Jalan Saha Dewa, Kuta, Badung ini diamankan di Jalan Mahendradata Selatan, Denbar barang bukti empat paket ganja yang disimpan di dalam tas ransel. Sedangkan di kos pelaku ini ditemukan di 232 (dua ratus tiga dua) paket ganja yang di simpan di dalam almari pakaian.

Dari SAM, polisi pun berhasil mengamankan MAR, E. pria yang tinggal di kawasan Jalan Legian ini di ciduk di Jalan Patih Jelantik, Areal parkir  Super Market Giant,Kuta, dengan barang bukti sebanyak sembilan  paket ganja, yang di simpan di bawah sadel sepeda moto Honda Karisma miliknya.

“Jumlah seluruh BB. 247 paket,” tandas Ganefo.

Kronologi penangkapan diawali dari tersangka no 1.  Selaku penjual (anak buah tersangka no. 2), kemudian lanjut penangkapan tersangka no. 2 selaku bandar dan tersangka no. 3 selaku penjual.

“Modus mereka menjual Ganja yang di kemas spesial tanpa batang untuk orang asing deng harga Rp 400.000 per paket,” jelas ganefo.

Dari pengakuan tersangka, satu kg ganja dibeli seharga Rp1.8 juta, yang dikemas menjadi 50 paket dengan harga Rp400 ribu per paket. Barang yang berasal dari Medan ini oleh pihaknya masih didalami lagi lagi.SIA -MB