Badung, (Metrobali.com)

 

 

Selama periode Januari – Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai telah menolak masuk sebanyak 566 WNA (warga negara asing) dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 442 WNI (warga negara Indonesia)/WNA.

Dijelaskan, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymon adapun rincian penolakan WNA masuk sebagai berikut.

“Penolakan itu disebabkan tidak memiliki visa RI / travel document sebanyak 219 orang, masa berlaku paspor < 6 bulan sebanyak 45 orang, masuk daftar cekal 5 orang, Hit Interpol 16 orang, Pedofilia 4 orang dan alasan lainnya 277 orang,” katanya saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Rabu, 5 Juli 2023.

Adapun 10 besar penolakan masuk berdasarkan negara pada tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai periode Januari – Juni 2023 nomor 1 adalah negara Amerika Serikat, kedua Rusia, ketiga Australia, keempat Timor Leste dan kelima India.

Di posisi keenam negara Prancis, ketujuh negara Nepal, delapan Inggris, sembilan Tiongkok dan sepuluh negara Jerman.

Sementara itu khusus negara Rusia yang sebelumnya di periode Januari – Februari berada di posisi kedua dalam urutan kedatangan ke Indonesia kini berada di urutan 10 hal ini kata dia tidak lepas dari upaya pemerintah provinsi Bali dalam menangani sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah WNA asal negeri Putin itu.

Adapun 10 negara dengan jumlah kedatangan WNA terbanyak berasal dari Australia sebanyak 605.032 orang, India 216.425 orang, Amerika Serikat 121.700 orang, Inggris 119.082 orang, Singapura 113.785 orang, Tiongkok 106.793 orang, Malaysia 100.039 orang, Korea Selatan 98.017 orang, Jerman 87.013 orang dan Rusia 85.652 orang.

Sementara itu untuk rincian penundaan keberangkatan WNA/WNI, khusus WNI diduga akan diberangkatkan menjadi PMI-NP sebanyak 412 orang, WNA overstay > 60 hari 10 orang dan alasan lainnya 20 orang.

Sebagai informasi, Imigrasi Ngurah Rai bersama instansi terkait yakni Kepolisian dan BP2MI, pada 15 Juni
2023 lalu berhasil mengungkap dugaan kasus TPPO yang melibatkan 2 tersangka dan 4 korban. Keempat korban tersebut dijanjikan pekerjaan oleh tersangka di Kamboja dan akan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Thailand.

Pewarta : Tri Prasetyo