Tersangka Wayan Warsa Saputra dan kekasihnya Ani Patmawati saat rilis di Mapolsek Densel Minggu (
Tersangka Wayan Warsa Saputra dan kekasihnya Ani Patmawati saat rilis di Mapolsek Densel Minggu (3/9) / Ist
Denpasar, (Metrobali.com)-
Pengedar narkoba Wayan Warsa Saputra (26), ditangkap petugas Polsek Denpasar Selatan, Rabu (16/8) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Tukad Pancoran, tepatnya depan rumah nomor 17 A Panjer, Denpasar Selatan. Saat itu tersangka berusaha melarikan diri saat petugas menjalankan razia kendaraan di kawasan tersebut.
Saat diamankan tersangka tengah berbomcengan bersama kekasihnya Ani Patmawati (30). Terungkap tersangka telah menjalankan bisnis narkoba selama 8 tahun. Saat diamankan petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 4,12 gram sabu dan 9 butir Ineks.
“Seminggu sebelum ditangkap, diakuinya sabu diambil dari jaringan LP Kerobokan sebanyak 10 F (100 gram) dan ineksnya 100 biji. Harga Rp1,25 juta dan saat dijual keuntungannya 100 persen. Jadi yang bersangkutan dikasih barang dulu kemudian dijualkan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya, Minggu (3/9).
Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu 1 gram sebanyak 3 paket, paket 0,2 gram sebanyak 5 paket dan paket 0,4 gram sebanyak 2 paket. Selain itu ditemukan ineks sejumlah 9 butir yang terdiri dari  dari 4 butir berwana pink dan 5 butir berwarna hijau, sebuang bong , kartu ATM, timbangan, plastik klip, sedotan, dan keperluan lainnya.
Saat diamankan tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Scopy DK 4958 QS, di seputaran JalanTukad Pancoran, Densel. Yang bersangkutan diamankan petugas patroli saat melintas di Jalan Tukad Petanu.
“Orang tersebut tidak mau berhenti dan justru melarikan diri. Sebelum diperiksa pelaku melempar tas di depan rumah  Jalan Tukad Pancoran  nomor 17 A Panjer,” terangnya.
Dan setelah yang bersangkutan disuruh mengambil dan mengeluarkan semua isi barang tersebut ditemukan barang bukti diatas dan akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.
Menurut salah satu sumber yang enggan namanya ditulis ini, tersangka Wayan Warsa merupakan satu-satunya tangan kanan Putu Leong yang sebelumnya diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polda Bali dengan kasus narkoba. SIA-MB