Buleleng, (Metrobali.com)

Perbekel Desa Tamblang, Made Diarsa (51) diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terhadap Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia (33), dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. sehingga ditetapkan sebagai tarsangka.

Proses hukum selanjutnya, pada Jumat (16/10/2020), Perbekel Tamblang Diarsa menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Nyoman Sunarta,SH dan rekan.

Disela-sela pemeriksaan Perbekel Diarsa oleh penyidik Polres Buleleng, salah satu penasehat hukum Diarsa yakni Wayan Sudarma,SH kepada awak media mengatakan penetapan Perbekel Diarsa sebagai tersangka terlalu prematur. Namun demikian pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sesuai KUHAP.

“Kami baru ditunjuk sebagai penasehat hukum, sehingga belum mengetabui secara jelas, apa dasar Perbekel Diarsa ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Wayan Sudarma mantan wartawan ini.

Menurutnya masih banyak yang perlu dipertimbangkan untuk menetapkan sebagai tersangka, apalagi hingga dilakukan penahanan kepada Perbekel Diarsa. Mengingat dimusim covid-19 masih banyak tugas yang harus dikerjakan didesa, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya.

“Persoalan hukum yang mendera Perbekel Diarsa saat ini, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah yang berujung damai dengan pihak pelapor yakni Jro Mangku Ketut Arsadia” pungkas Wayan Sudarma.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH mengatakan saat ini Perbekel Diarsa masih menjalani pemeriksaan. Dan masalah penahanannya, tergantung dari hasil pemeriksaannya.”Masalah penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan. ” ucapnya singkat. GS