Denpasar (Metrobali.com)-

Abdul Qodir dan Safaat, dua orang eksekutor penjagal pasangan suami istri di Kampial, Kabupaten Badung, Bali dituntut hukuman mati.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Nyoman Widana menyebut keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Guna, Kamis 18 Oktober 2012.

Usai mendengar dakwaan, keduanya hanya tertunduk diam saat hakim menanyakan apakah akan memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa atau tidak.

Kendati begitu, Edi Hartaka selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis. Hakim pun memberikan kesempatan itu pada persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan. BOB-MB