Jadi Tersangka, Eggy Sudjana Tetap Minta Bawaslu Diskualifikasi Jokowi-Maruf
Pasangan Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin bersama koalisi pendukungnya di Jakarta (17/4).
Eggy Sudjana dan Kivlan Zein beserta massa berkumpul di depan Bawaslu RI menuntut agar capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019 karena berlaku curang.
Inisiator Gerakan Gabungan Elemen Rakyat (Gerak), Kivlan Zen dan Eggy Sudjana beserta massa yang kurang lebih berjumlah 200 orang ini berkumpul di depan kantor Bawaslu RI ,Jakarta, Kamis (9/5) sore ini. Mereka menuntut calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf agar didiskualifikasi dari Pilpres 2019 ini.
Eggy Sudjana yang datang ke kantor Bawaslu RI sedianya ingin bertemu dengan pihak Bawaslu untuk bertemu dan melaporkan berbagai kecurangan, serta menuntut agar Jokowi-Maruf didiskualifikasi, namun karena pihak kepolisian tidak mengizinkannya masuk. Pertemuan pun batal.
Menurut Eggy, berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu dan KPU bisa mendiskualifikasi paslon 01 tersebut karena telah melakukan banyak kecurangan, termasuk kasus surat suara tercoblos 01 di Malaysia sebelum pemungutan suara.
Eggy Sangkal Berbuat Makar
Ditambahkannya, Eggy pun mempertanyakan kenapa dirinya dijadikan tersangka untuk dugaan perbuatan makar. Ia tegaskan sekali lagi bahwa dirinya sama sekali tidak ingin berbuat makar. Menurutnya pihak kepolisian saat ini sudah tidak netral dengan menjadikannya tersangka, dan juga tidak membiarkan dirinya bertemu dengan pihak Bawaslu.
“Ini saya sudah buat klarifikasi jadi dalam konteks saya sebagai tersangka itu prosedural hukum dalam kitab acara hukum pidana polisi telah melanggar. Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar tidak perlu laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mustinya langsung ditangkap, namanya makar. Makar itu 3 kategori yang bisa melengkapi arti secara struktur hukum pasal 104,106, 106 KUHP. Apa intinya 104 itu membunuh presiden dan wapres, pasal 106 itu adalah menggerakkan daerah seluruhnya, atau sebagian, pasal 107 menggulingkan pemerintaham yang sah. Dari mana elemen itu saya lakukan, tidak ada. Saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres,” tegasnya.
Eggy dan massa dari GERAK pun berencana untuk kembali mendatangi kantor Bawaslu RI untuk melaporkan bukti kecurangan dan tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf hari Jumat (10/5). Ia mengatakan sebelum mendatangi kantor Bawaslu massa akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi dari Masjid Istiqlal mulai jam 1 siang untuk kemudian berlanjut ke Bawaslu.
Ketua TKN: Pengiringan Opini Eggy dkk adalah Narasi Pihak yang Kala
Sementara itu Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengatakan narasi penggiringan opini bahwa penyelenggara pemilu atau pihaknya melakukan kecurangan adalah biasa dilakukan oleh pihak yang kalah. Bahkan menurutnya hal ini sudah dilakukan oleh kubu 02 jauh sebelum pemilu dilaksanakan seperti kasus surat suara tujuh kontainer yang diisuka sudah tercoblos.
Karding pun mengimbau kepada semua pihak untuk tetap percaya pada kinerja penyelenggara pemilu yang sudah dijamin oleh UU. Kalaupun nantinya ada indikasi kecurangan disitu, pihaknya berharap agar sebaiknya ditempuh lewat jalur hukum dan sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga suasana keamanan dan ketertiban akan tetap terjaga. (gi/em)
Sumber : VOA Indonesia
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.