Poto :  Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Sadwi Darmawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Aset tanah di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana masih amburadul. Setiap menjelang Pilkada status tanah kerap dijadikan komoditi politik.

Tanah Negara yang ditempati ribuan warga ini diakui masih HPL (Hak Pengelolaan). Setiap tahunnya warga membayar retribusi atas penggunaan lahan dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang besarannya bervariasi.

Hal itu terungkap saat rapat kerja pembahasan Ranperda RPJMD Panitia Khusus (pansus) DPRD Jembrana bersama eksekutif yang dipimpin Pj Sekda Jembrana, I Made Budiasa, Senin (9/8/2021).

Dalam rapat kerja itu anggota Pansus DPRD mempertanyakan berkaitan dengan tanah di Gilimanuk yang masih HPL dan pengelolaannya masih di sekretariat. Data penggunaan lahan tanah hingg kini juga masih belum jelas.

Pemkab Jembrana diminta menjelaskan dengan detail status tanah dan bangunan yang ditempati warga di Kelurahan Gilimanuk itu. Terlebih adanya temuan BPK menyatakan tanah masih HPL dan bukan (belum) menjadi aset daerah.

“Adanya temuan BPK kami menjadi bertanya-tanya. Belum jelas semua. Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) belum, apalagi sampai SHM (Sertifikat Hak Milik)” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Ketut Sadwi Darmawan.

Berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, tidak memungkinkan untuk dinaikkan status menjadi sertifikat HGB. “Sampai saat ini masih perjanjian HPL dengan ijin pengelolaan 5 tahun dan bisa diperpanjang. Sementara di lapangan ada selama 20 tahun” jelasnya.

Melalui Pansus ini ia berharap status aset tanah di Gilimanuk menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat sehingga kedepan tidak lagi dijadikan komoditi politik. “Kasian warganya. Terus dijanjikan, padahal jelas-jelas masih HPL” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda RPJMD DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, membenarkan adanya pembahasan terkait status tanah di Gilimanuk. ‘Ya. Dalam pembahasan Pansus RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026 juga membahas terkait tanah HPL Gilimanuk” ujarnya. (Komang Tole)