Ini Kronologi Oknum Polisi Klungkung Cabuli Gadis Dibawah Umur
Ilustrasi-pencabulan dilakukan oknum polisi Klungkung/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Seorang oknum Polisi berinisial KA diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BW (17), warga Karangasem, Bali.
Ditemui di Polda Bali, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah yang melaporkan aksi bejat sang polisi ini mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban masih berusia 12 tahun.
“Saat itu, korban baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem, Bali. Tidak ada biaya sekolah, kemudian bekerja di warung pelaku yang berada di Klungkung, Bali,” ujarnya di Denpasar, Senin (13/06/2016).
Pelaku menurut Ipung sapaan Siti Sapurah ini telah memiliki istri. BW diberi tempat berupa skat yang bersebelahan dengan pelaku.
“Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut,” ungkap Ipung.
Saat hanya berdua di warung itulah korban diminta untuk memijit pelaku. Janggalnya, pelaku tidak mengenakan sehelai pakaian pun saat dipijat. Saat itu, pelaku mengaku ke korban jika akan mandi setelah dipijat.Ternyata, itu hanya alasan pelaku yang kemudian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
“Saat berdua itulah, korban di bawah ancaman pembunuhan jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadi kejadian itu, ” jelas Ipung.
Di bawah ancaman pembunuhan, kejadian pencabulan pun terjadi hingga korban mengalami pendarahan dan kesakitan di alat vitalnya.
Kejadian itu akhirnya terus berlanjut dan terus dilakukan setiap istri pelaku tidak di rumah. Hingga di tahun 2013, korban memutuskan untuk pergi dan berhenti bekerja di warung pelaku. Namun kebejatan pelaku tidak berhenti di situ, hingga korban berusia 17 tahun.
“Korban sering mendapat ancaman-ancaman jika tidak melayani nafsu bejat pelaku. Berbagai ancaman pun disampaikan pelaku ke korban. Sampai-sampai pelaku mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Tapi, kelakuan bejat itu tetap dilakukan. Bahkan, kakak korban pernah diancam akan ditembak oleh pelaku,” papar pendamping hukum dari P27TP2A ini.
Menurut Ipung, pelaku juga sering melakukan aksi bejatnya di beberapa hotel di Klungkung dan Gianyar dan di mobil di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku. Pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatannya dan tidak berhenti.
Bahkan, pelaku tega menyebar foto bugil korban, agar korban tutup mulut dan tidak membocorkan rahasia tersebut. Akibat tersebarnya foto bugil korban, seisi desa tempat tinggal korban pun geger.
Hingga kemudian ada seorang aktifis perlindungan anak Karangasem, Bali yang mengetahui dan memberikan jaminan perlindungan dan melaporkan ke pihak P2TP2A. Hingga akhirnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Bali, hari ini Senin 13 Juni 2016.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.