foto suasana kebakaran ruko
Buleleng, (Metrobali.com)-
Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter yang sedang parkir di rumah toko (Ruko) di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng milik Made Sedana dan disewa oleh Komang Agustina warga Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk perbengkelan, berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gerokgak.
Kedua tersangka tersebut, diantaranya Putu Agus Adnyana (17) warga Banjar Dinas Bubunan, Desa tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dan Putu Kristian Damanta (23) warga Banjar Dinas Tegallenge, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. Uniknya dalam kasus pencurian ini, dimana untuk menghilangkan jejak usai mencuri sepeda motor, selanjutnya kedua tersangka itu membakar ruko tersebut.
Kronologis peristiwa aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (27/8) sekitar pukul 03.00 wita dini hari itu, berawal dari warga melihat ada kebakaran ruko yang disewa Komang Agustina itu.
“Menurut keterangan para saksi kejadian yakni Kadek Wijaya (60), Made Pasek (51) dan Kadek Sujana (17) warga Desa Patas, mendengar teriakan kebakaran. Dengan adanya teriakan kebaklaran itu, selanjutnya para saksi ini menuju ke lokasi kebakaran” teran Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika seijin Kapolres Buleleng AKBP Mde Sukawijaya, Senin (28/8) di mapolres Buleleng.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari keterangan para saksi, pihak polisi mendapatkan titik terang untuk mengungkap kasus pencurian yang dibarengi dengan melakukan pembakaran ruko  ini.”Saksi Kadek Sujana menerangkan bahwa sekitar pukul 00.00 wita, dilihat dua orang sedang melintas di jalan raya sambil mendorong sepeda motor yamaha Jupiter Z” terang Suartika.
”Saat itu, sepeda motor didorong oleh seseorang mengendarai motor vixion. Ternyata saksi mengenal orang yang mendorong sepeda motor tersebut bernama Putu Agus Adnyana. Saat itu juga , polisi menangkap Agus  Adnyana untukdisidik lebihlanjut” ujar Suartika.
Dari keterangan tersangka Agus yang mengakui perbutannya mencuri sepeda motor itu bersama rekannya bernama Putu Kristian Damanta. Menyikapi hal ini, langsung saja polisi menangkap  Kristian Damanta dirumahnya.
“Sepeda motor hasil curiannya itu, dibawa kerumah neneknya Damanta di Desa Banyupoh. Entah mungkin sudah berencana, usai menyembunyikan hasil curiannya itu, kedua tersangka kembali ke ruko dan langsung membakar ruko itu. Dengan cara membakar ruko, para tersangka ini bermaksud menghilangkan jejak” jelas Suartika
Untuk sementara kerugian ditaksir sekitar Rp 300 juta, karena seluruh barang-barang di dalam ruko bengkel ludes terbakar. “Para tersangka saat ini sedang disidik guna pengembangan penyidikan, apakah para tersangka ini pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. GS-MB