Jakarta (Metrobali.com) 

 

Sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan masuk bagi orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan kebijakan baru pada hari Rabu, 20 Desember 2023.

Kebijakan tersebut memperkenalkan visa multiple entry/visa masuk berganda selama 5 tahun baik untuk D1 (pariwisata) maupun D2 (tujuan bisnis).

Poin penting dari D1 pariwisata dan D2 bisnis, diketahui masing-masing memberikan masa tinggal hingga 60 hari per kunjungan.

“Inisiatif ini untuk memfasilitasi masuknya warga negara asing, mendorong pariwisata dan keterlibatan bisnis di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan resminya, Rabu 20 Desember 2023.

Permohonan visa online disederhanakan melalui portal resmi , sehingga memberikan kemudahan bagi pemohon.

Adapun metode pembayarannya tersedia transaksi dalam bentuk kartu kredit.

Dirjen Silmy menekankan kesederhanaan proses aplikasi untuk meningkatkan mobilitas warga negara.

Diluncurkan pada Januari 2023, sistem aplikasi online menghilangkan kebutuhan pelamar untuk mengunjungi kantor diplomatik Indonesia di luar negeri.

“Pendekatan digital ini bertujuan untuk memberikan pengalaman tanpa kerumitan bagi pemohon visa,” jelasnya.

Ia memaparkan, dampak positif dari adanya penggunaan terhadap Pariwisata dimana Per 8 Desember 2023, Indonesia mengalami peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang signifikan, yaitu sebanyak 9.869.348 kunjungan, melampaui target tahun 2023 sebesar 16%.

Dirjen Silmy optimis kebijakan visa baru dan sistem pengajuan online akan semakin menarik minat wisatawan asing ke Indonesia.

Kebijakan visa sejalan dengan praktik global, mencerminkan upaya negara-negara seperti Australia dan Eropa untuk memastikan masuknya warga negara asing yang berkualitas.

Arahan Presiden katanya menekankan digitalisasi untuk pelayanan yang efisien dan efektif.

“Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.(Rls)