INDERING - INDONESIA ENERGI MONITORING

Jakarta (Metrobali.com)-

UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 beberapa bulan yang lalu telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka setelah itu BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

Indonesia energi monitoring (INDERING) yang selama ini fokus melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap pengelolaan energi mengamati bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh BPH Migas tentang pembatasan solar dan premium belum sepenuhnya di jalankan oleh pihak-pihak penyalur BBM bersubsidi, sehingga INDERING segera melakukan pengawasan langsung turun ke lapangan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut berjalan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

Dari hasil monitoring ke lapangan, INDERING menemukan beberapa penyalahgunaan atau penyelewengan penjualan minyak BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) 37-0115 sebagai penyalur BBM bersubsidi di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta diduga telah menjual 20 % minyak solar bersubsidi dengan harga minyak solar non subsidi/industri kepada para nelayan atau pemilik kapal, sehingga pengelola SPBB mendapatkan keuntungan yang melimpah dari dari penyelewengan penjualan tersebut.

Kemudian INDERING juga memantau bahwa SPBB 37-0115 juga telah menjual minyak solar bersubsidi untuk kapal ukuran diatas 30 GT padahal seharusnya yang berhak memanfaatkan dan menggunakan minyak solar bersubsidi hanyalah kapal nelayan dibawah ukuran 30 GT, sehingga banyak kapal nelayan dibawah 30 GT harus menunggu dan tidak beroperasi selama satu bulan karena stock minyak solar bersubsidi telah habis, selain itu para nelayan juga dipaksa membeli minyak solar non subsidi/industri oleh SPBB 37-0115, jika tidak mau membeli minyak solar non subsidi/industri maka nelayan diminta menunggu selama satu bulan dengan alasan bahwa minyak solar bersubsidi belum dikirimkan oleh PT. Pertamina.

Tindakan yang dilakukan SPBB 37-0115 ini jelas adalah penyalahgunaan kebijakan maupun aturan hukum yang berlaku tentang penyaluran BBM bersubsidi, tindakan SPBB 37-0115 adalah tindakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang telah merugikan rakyat khususnya merugikan dan mencekik para nelayan di Pelabuhan Muara Angke yang selama ini nelayan telah banyak berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan perikanan dan peningkatan perekonomian Indonesia.

Maka itu INDERING mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak-pihak yang berwenang harus melakukan Pemeriksaan kepada SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sampai kepada pencabutan izin SPBB dan proses hukum yang berlaku. INDERING juga mendesak BPH Migas dan PT. Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi maupun non subsidi/industri di Indonesia karena peranan BBM sangat penting bagi aktifitas kegiatan bagi bangsa dan negara sehingga diperlukan penyediaan dan penyaluran BBM yang cepat dan tepat agar pemanfaatan dan penggunaan BBM untuk peningkatan kemakmuran rakyat dapat segera terwujud. RED-MB