Pol PP Segel Indomart
Jembrana (Metrobali.com)-

Dua toko modert Indomart di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Negara dan di jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (11/5) disegel Pol PP Jembrana. Penyegelan dengan garis Pol PP itu dipicu ijin usaha, SIUP dan TDP di dua toko modern tersebut mati alias kadaluarsa.
Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kasi Trantib Pol PP Gede Nyoman Suda Asmara dikonfirmasi Senin (11/5) mengatakan terpaksa melakukan penyegelan, karena ijin usaha SIUP dan TDP didua toko modern itu sudah mati.Bahkan menurutnya toko modern di jalan Ngurah Rai, Jembrana ijin usaha SIUP dan TDP sudah mati sejak tahun 2013 lalu. Namun pihak penanggungjawab sampai sekarang belum melakukan perpanjangan. Pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan, bahkan memanggil kedua penanggungjawab untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus ijin. Namun dari hasil koordinasi ternyata kedua penanggungjawab itu belum melakukan proses pengurusan ijin.
“Kita hanya melaksanakan Perda, kalau melanggar kita tindak. Tadi sudah kita segel menggunakan garis Pol PP” terang Rai Budhi.Rai Budhi menegaskan siapapun boleh berinvestasi di Jembrana, namun diharapkan dapat  mematuhi dan mentaati sumua aturan yang ada.
Dari informasi, selain SIUP dan TDP yang sudah kadaluarsa, pihak Indomart sejak mulai berdiri juga belum mengantongi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) sesuai Perda nomor 8/2010. MT-MB