Ni Wayan Ani Nuraini

Ni Wayan Ani Nuraini/MB

Tabanan (Metrobali.com)-

Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap penggelapan mobil yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga Ni Wayan Ani Nuraini (32) asal Jalan Kresna Tabanan yang memiliki dua anak. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa  7 mobil hasil penggelapan.

“Tersangka telah menggelapkan 19 mobil, sedangkan yang kami sita 7 mobil. Sisanya masih digadaikan kepada seseorang  dan sudah diketahui keberadaanya ,” kata Kasat Reskrim Polres  Tabanan AKP Nyoman Sukanada,seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana,Selasa (25/8).

Ani Nuraini berhasil diringkus pihak kepolisian berdasarkan laporan para korban di Mapolres  Tabanan. Dari hasil pengembangan akhirnya pelaku  diajak oleh pelapor ke Mapolres Tabanan Senin (24/8).

Setelah dilakukan penyidikan  dan  pengakuan tersangka, dia terpaksa melakukan penggelapan mobil karena terhimpit hutang yang sudah menumpuk hingga milyaran rupiah.Tersangka yang tidak punya pekerjaan tetap setelah keluar dari sebuah bank tempatnya bekerja.

Modus operandinya yakni dengan menyewa mobil rental yang langsung digadaikan ke beberapa orang. Sewa gadai untuk satu  mobil bervariasi milai dari Rp 30 s.d  Rp 40 juta .Uang hasil menggadiakan  mobil tersebut mereka gunakan untuk biaya hidup dan untuk membeli barang-barang dan untuk jalan – jalan keluar kota bersama dengan  keluarganya.

Tersangka yang mengaku untuk kebutuhan hidupnya setiap bulan menhabiskan  sekitar  40 juta  dengan berfoya- foya . Selain menggadaikan mobil tersangka juga banyak meminjam  uang kepada rentenir dengan bunga 10 persen. Di mana tersangka sejak meminjam uang tersebut tidak pernah mengembalikan dan membayar bunga karena tersangka tidak punya pekerjaan tetap.

Untuk menutupi uang pinjaman tersebut tersangka menyewa mobil di beberapa rental dan langsung di gadaikan, uang hasil gadai mobil tersebut beberapa untuk dipakai membayar hutang sisanya untuk berfoya -foya.

”Pelaku menggadaikan mobil sebesar Rp 30-40 juta, total kerugian  mencapai Rp 2,5 milyar ,” Jelas  Sukanada.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam ditahanan Polres Tabanan   dan dijerat dengan pasal 372 dan 378  KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. EB-MB