Denpasar (Metrobali.com) 

 

Fakta menunjukkan bahwa semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukkan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kol. (Purn) Pande Made Latre, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Prov Bali disela-sela Sarasehan Penguatan Bela Negara dengan tema Pemahaman Aturan-aturan Dalam AD/ART HIPAKAD, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, Untuk mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Perwakilan Kodim 1611/ Badung, Mayor Inf. Ida Bagus Suatama, Kol (Purn) Herimi Suro mewakili Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) dan Alberto Ximenez, Kader Pegiat Bela Negara dan Ahmad Sayuti, SH, MM. CPL.

“Diskusi dihadiri oleh sebagian besar anggota Hipakad Bali ini berkisar tentang pemahaman terhadap aturan-aturan yang tertera dalam AD/ART organisasi dan terkait kewirausahaan yang dijadikan sebagai salah satu sumber usaha untuk menghidupi organisasi serta aturan yang mengatur tentang mekanisme yang harus dilalui untuk mengadakan perubahan atau restrukturisasi organisasi,” kata Tonny Kushartanto, SS, Ketua DPC HIPAKAD Denpasar yang juga kandidat calon Ketua HIPAKAD Bali.

Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sejatinya harus senantiasa menjadi contoh teladan dalam menjalankan organisasinya dengan baik.

Peran sentral sebuah kepemimpinan dalam menggerakkan roda sebuah organisasi menjadi penentu dalam menuntun arah dan kebijakan serta dapat mengayomi seluruh anggotanya. “Dan bilamana dalam perjalanannya terjadi suatu penyimpangan yang tidak sesuai sehingga malah menghambat kemajuan organisasi maka sepatutnya dapat dilakukan keberatan dari anggota dengan cara-cara elegan sesuai mekanisme yang tertuang dalam AD/ART,” kata praktisi hukum Ahmad Sayuti, SH, MM. CPL.

Maka dari itu, setiap aturan dari AD/ART wajib dijunjung tinggi setiap organisasi agar sesuai dengan visi dan misinya dan tidak boleh siapapun untuk melanggarnya. Dan meletakkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi. (hd)