Jembrana (Metrobali.com)

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Jembrana hingga akhir bulan Oktober 2022 telah mencetak 2208 akte kematian. Dalam setahun Dinas Dukcapil Jembrana menyediakan 2.500 akte kematian.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana Wayan Sudana mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil memberikan santunan atau penghargaan atas diterbitkannya akte kematian tepat waktu sebesar Rp.1.500.000 per orang kematian.

Penghargaan atau santunan kematian tersebut kata dia, berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Jembrana nomor 61 tahun 2020. Dan santunan kematian hanya diberikan kepada warga dengan KTP Jembrana. “Jadi yang mendapatkan santunan kematian ini warga ber-KTP Jembrana yang mengurus akte kematian dengan tepat waktu” ujarnya.

Tepat waktu yang dimaksud sambungnya, tepat dalam pengurusannya yakni tidak lebih dari 30 hari terhitung sejak dinyatakan meninggal dunia.

Sementara anggaran untuk santunan kematian disampaikan Sudana menggunakan anggaran APBD sebesar Rp.3.750.000.000 setahun. Hanya saja digelontorkan dalam dua tahap, melalui anggaran induk sebesar Rp.3 miliar dan Rp.750 juta pada anggaran perubahan. “Di anggaran perubahan ini kita sifatnya mengajukan. Kita yang mengusulkan” imbuhnya.

Anggaran tersebut diakuinya masih kurang dan idealnya kisaran Rp.4 miliar. Karena pembayaran di bulan Desember kerap dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

“Bukan tidak dibayar. Cuma karena anggaran terbatas sehingga pembayaran dilakukan pada awal tahun berikutnya. Saya harap warga bisa memahami ini” harap Sudana, ditemui belum lama.

Terkait hal ini pihaknya telah berkirim surat ke pihak desa maupun ke kelurahan agar dapat disosialisasikan. Sehingga kedepan tidak ada lagi beredar isu bahwa santunan atau penghargaan atas penerbitan akte kematian tidak dibayar.

Disebutnya hingga akhir bulan Oktober 2022 sudah diterbitkan sebanyak 2.208 akte kematian. Dan pada minggu pertama di bulan November tahun ini, atas pengajuan warga juga telah dicetak 46 akte kematian.

Selanjutnya masyarakat dihimbau untuk dapat berperan aktif dalam perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Karena tertib adminduk adalah salah satu upaya dalam pemuktahiran data. Dan data ini nantinya sebagai rujukan diberbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan, termasuk setiap menjelang pemilu.

“Setiap perubahan elemen data KK (Kartu Keluarga) sebaiknya segera dilaporkan, seperti pindah domisili, meninggal dunia atau ada kelahiran baru (akte kelahiran. Ini semata-mata untuk tertib adminduk” pungkasnya. (Komang Tole).