Hendak Berangkat Keenam Kali, Pekerja Kapal Pesiar Dihalangi Pihak Imigrasi
I Nengah Yasa Adi Susanto
Denpasar (Metrobali.com)
Terkait adanya laporan dari salah seorang pekerja kapa pesiar bernama Ida Komang Atmaja yang dihalangi oleh Imigrasi Ngurah Rai Airport dan BP3TKI Bali karena tidak memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Seharusnya, Ida Komang Atmaja berangkat untuk ke-enam kalinya ke salah satu kapal Royal Caribbean, Voyager of the Seas tanggal 4 April lalu.
Menurut pemerhati pekerja kapal pesiar I Nengah Yasa Adi Susanto, sikap yang dilakukan oleh oleh Imigrasi Ngurah Rai Airport dan BP3TKI Bali merupakan salah suatu perbuatan melawan hukum. Bahkan, hal itu bisa berujung pada gugatan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Pasal 28 TKI Pelaut adalah TKI khusus dengan pekerjaan dan jabatan tertentu. Dan dengan tegas bahwa akan ada Peraturan Menteri yang akan mengatur terkait dg TKI Pelaut namun sampai sekarang Permenaker ini belum dikeluarkan. Secara Yuridis Normatif TKI Pelaut tidak harus memiliki KTKLN karena UU No. 1 Tahun 2008 Tentang Konvensi ILO mengenai Dokumen Identitas Pelaut menyatakan bahwa SID (Seafarer Identity Document) atau Dokumen Identitas Pelaut adalah pengganti dari KTKLN. Jadi, khusus untuk TKI Pelaut harus tunduk pada UU 1 Tahun 2008 yang merupakan lex specialis dari Pasal 26 ayat (1) huruf f UU 39 Tahun 2004.
“Seharusnya pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali tidak melarang TKI Pelaut ini untuk berangkat ke luar negeri untuk bekerja di kapal pesiar hanya karena alasan tidak memiliki KTKLN. Mohon pihak Imigrasi Ngurah Rai Airport berpegang teguh pada aturan yakni turunan dari UU Keimigrasian yakni PP No. 31 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 28,” terang Adi Susanto, Selasa (11/04/2017).
Jadi kalau mengacu PP tersebut pastinya tidak ada alasan bagi Pihak Imigrasi untuk melarang TKI Pelaut yg akan bekerja di kapal pesiar karena mereka telah memiliki dokumen perjalanan yang sah yakni Paspor, Buku Pelaut, dan Visa, tidak sedang diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, dan nama TKI tersebut juga tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
Dirinya berharap kepada Pihak Imigrasi dan BP3TKI Bali agar menyadari ketentuan tersebut. Ia juga setuju apabila KTKLN digunakan sebagai pendataan. Namun, bukan berarti hal itu digunakan sebagai upaya untuk menghalangi. “Silahkan buatkan dulu payung hukumnya dan sosialisakan ke masyarakat khususnya kepada TKI Pelaut melalui Agen yang merekrut maupun sosialisasikan di media sehingga aturan yang dibuat tersebut sesuai dengan tujuan hukum yakni Kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya. HER-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.