Poto Bersama anggota KUPVA

Poto bersama Sosialisasi Keuangan Terbaru terkait KUPV BB Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tahu 3 Oktober 2016, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Perlu diingatkan bahwa industri KUPVA BB sangat rentan untuk dijadikan sebagai sarana dalam berbagai modus kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, penyelenggara KUPVA BB agar selalu menerapkan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dalam setiap transaksinya, salah satunya dengan melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) secara benar dan akurat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Demikian antara lain sambutan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana yang dibacakan Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi , Zulfan Nukman, Selasa (28/2) pada acara Sosialisasi Keuangan Terbaru terkait KUPV BB Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tahu 3 Oktober 2016, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Dikatakan, dengan pemahaman dan penerapan CDD dan EDD dalam kegiatan sehari-hari diharapkan penyelenggara KUPVA BB ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selebihnya, Causa Iman Karana mengatakan, KUPVA BB sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai Rupiah. Mislnya, KUPVA berperan dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melalui jasa penukaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.

Kenang kenangan

Untuk itu, Bank Indonesia perlu mengatur tata kelola dan penguatan KUPVA BB agar dapat mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga KUPVA BB dapat lebih mendukung pencapaian stabilisasi nilai Rupiah.

Selain KUPVA memiliki peran strategis, industri pada penukaran yang asing ini dapat memberikan kepastian maupun perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 dan juga menerbitkan Surat Edaran No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA Bukan Bank.

Dikatakan, erkembangan jumlah KUPVA BB di Bali menunjukkan tren yang positif mengingat perekonomian Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata.

Sebagai gambaran umum, sampai dengan Januari 2017, total Penyelenggara KUPVA BB yang tercatat dalam database Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berjumlah 689 kantor, terdiri dari 142 Kantor Pusat (KP) dan 547 Kantor Cabang (KC), meningkat 78 kantor atau 13% dibandingkan akhir tahun 2015 sebanyak 611 kantor, dengan masing-masing peningkatan sebanyak 10 KP dan 68 KC.

Dominasi sebaran terbesar berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, dengan masing-masing pangsa sebesar  70%, 12 %, 10%, sisanya 5 % tersebar di Kabupaten  Buleleng, Karangasem serta Tabanan dan 3% di luar Bali.

Ditinjau dari nilai transaksi, total nilai transaksi seluruh KUPVA BB di Bali di sepanjang tahun 2015 mencapai Rp29,4 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian sebesar Rp14,7 triliun dan transaksi penjualan sebesar Rp14,7 triliun, Sedangkan pada tahun 2016, total transaksi jual – beli valas mencapai Rp31 triliun, dengan total pembelian dan penjualan masing-masing sebesar Rp7,2 dan Rp7,4 triliun atau meningkat 5,78%

Ke depan, kata Causa Iman Karana prospek KUPVA BB diperkirakan akan tumbuh melambat, yang disebabkan antara lain semakin berkembangnya sarana pembayaran non tunai dan banyak wisman yang melakukan penarikan Rupiah melalui mesin ATM

‘’Untuk itu, Saya sangat menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ketentuan, mengingat dalam pelaksanaannya dirasa perlu pemahaman yang baik dari Penyelenggara KUPVA BB,’’ kata . Causa Iman Karana. SUT-MB