Jpeg

Denpasar (Metrobali.com) – 

Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu hasil lie detektor dari dua tersangka M dan Ags dalam kasus yang berbeda namun masih berkaitan.

Seperti diketahui, pihaknya tengah melakukan tes kebohongan terhadap Agus Tae Hamba May (25) tersangka pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline) bocah kelas 2 SD dan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe atau Margareth (60) tersangka untuk kasus penelantaran anak.

“Sementara ini, saya belum mengetahui hasil tes uji kebohongannya, saat ini kami masih menunggu hasilnya dari ahli yang berkompeten terkait lie detector, saya masih akan menunggu hasil kajian tersebut apakah bernilai kebohongan atau bernilai kebenaran, ketika bernilai kebenaran bisa kita gunakan untuk memperkuat pembuktian,” kata Sompie di Polda Bali, Denpasar, Jumat (19/6).

Kepada tersangka Margriet, lanjutnya yang bisa dibuktikan oleh pihaknya berdasarkan dua alat bukti yang sah adalah kasus menelantarkan anak, sementara untuk kasus yang menyebabkan kematian korban masih harus diperkuat hal-hal yang memang menjurus kepada pembuktian adanya keterlibatan tersangka.

Semua hasil pengolahan tempat kejadian yang kemudian ditemukan jejak darah, sidik jari, kaki yang bisa memperkuat pembuktian seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka, kata Sompie.

Dia mengatakan, dengan lie detektor ini bisa ketahui bahwa keterangan dari tersangka itu benar dan tidak bohong. Dia menambahkan jika keterangannya itu benar maka bisa digunakan untuk memperkuat kebenaran.

“Mari kita tunggu hasil lie detektor ini,”jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Agus mengikuti tes kebohongan pada Selasa (16/6), sementara itu Margaret dites kebohongannya pada Rabu (17/6).

Angeline bocah kelas II SDN 12 Sanur, dinyatakan hilang pada tanggal 16 Mei 2015 lalu sekira pukul 15.00 Wita.

Namun bukannya hilang, bocah berumur 8 tahun ini malah ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di belakang kandang ayam di rumah ibu angkatnya Margaret di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, pada Rabu Juni 2015 lalu.

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka tunggal yakni Agus Tae Hamba May, (25) pria asal Sumba Timur, yang telah melakukan pembunuhan keji tersebut. Hingga saat ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Keterangan tersangka yang sering berubah-ubah membuat kepolisan harus menggunakan alat lie detector dalam menguji kebenaran keterangan tersangka Agus. Sementara itu Margareth masih ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.SIA-MB