Guru SMPN 1 Marga Aniaya Murid Akhirnya Berdamai
Tabanan (Metrobali.com)-
Kasus guru menganiaya muridnya di SPMN 1 Marga akhirnya berakhir dengan damai. Perdamaian itu dilakukan Sabtu (20/9) di rumah korban Br. Ole Desa Marga Dauh Puri, kecamatan Marga.
Hasil pertemuan mediasi kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka I Nyoman Sunarta guru SMPN 1 Marga terhadap seorang muridnya I Gede Putu Andrian Wira Putra Kelas viii B yang mengakibatkan luka ringan di bagian bibirnya yang terjadi pada hari Rabu (17/9) sekitar jam 10 pagi saat tersangka sedang mengajar.
Saat itu pihak orang tua korban sangat emosi dan tidak bisa mengajak damai. Namun pada i Sabtu tgl 20 September 2014 sekitar pukul 09.30 wita bertempat di rumah korban Br Ole Ds Marga Dauh Puri kec. Marga dilaksanakan mediasi dengan mempertemukan pihak tersangka dengan keluarga korban.
Mediasi tersebut dihadiri pula oleh Kepsek dan beberapa guru SMPN 1Marga dan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Perdamian itu dilakukan setelah pihak tersangka dan sekolah minta maaf atas kejadian tersebut. Dan, pihak keluarga korban juga menerima dengan baik dan iklas dan menyadari pula saat itu sedang emosi.
Kedua pihak berharap kasus ini tidak dilanjutkan secara hukum serta sepakat untuk menguatkanya pihak korban kalau bisa akan mencabut laporannya dan membuat surat pernyataan, selama mediasi situasi dapat terkendali aman dan lancar.
Sebelumnya diberitakan Metro Bali seorang guru SMPN 1 Marga, Tabanan bernama I Nyoman Suanarta (47) asal Wanasari,Tabanan diduga melakukan penamparan kepada salah satu siswanya AW (13 tahun). Asal Banjar Ole, Desa Marga Dauh Puri, Tabanan. Akibat pemukulan itu, AW yang duduk di kelas VIII B mengalami luka -luka. Dua buah gigi depan korban goyang, bibir atas kiri luka robek serta kepala korban terasa pusing.
Menurut Kepala SMPN 1 Marga, Made Suasta, SPd kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terjadi Rabu (17/9) sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu oknum guru IPA tersebut hendak mengajar di ruang kelas VIIIB. Saat mempersiapkan bahan mata pelajaran suasana di kelas siswanya ribut, bahkan sejumlah siswa yang terkenal temperamental berseliweran dan mengganggu siswa lainnya yang hendak belajar.
Dalam suasana ribut itulah salah seorang siswa menangis karena mistar miliknya dipatahkan oleh temanya, pelaku langsung menegur siswa yang bersangkutan, karena gelap mata melihat situasi yang ribut akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya dan menampar korban yang ternyata bukan siswa yang mematahkan mistar tersebut.
Menurutnya oknum guru tersebut ini sempat menegur siswa agar mengganti mistar yang yang dia patahkan, tapi malah jawaban oleh siswa dengan nada mengolok-olok dan tertawa. ”Karena gelap mata dan emosi, pelaku kemudian menampar korban yang justru tidak melakukan kesalahan dan salah sasaran kepada siswa yang bukan mematahkan mistar ,”ujarnya.
Kepribadian pelaku yang sudah sekian tahun bergabung di sekolahnya, memang sangat pendiam, dan bahkan pihaknya merasa kaget ketika mendengar jika pelaku sampai menampar anak didiknya.
Masih menurut Suata terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku oleh sekolah. Setelah proses hukum selesai nantinya oknum guru PNS tersebut menurut rencana akan dipindahtugaskan, ke sekolah lainnya karena dikwatirkan ada rasa ketakutan terhadap siswa lainnya.
Meski sudah ada permitaan maaf secara pribadi, namun orang tua korban tetap melanjutkan kasus hukum dan melaporkan aksi penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelaku. Kedua orang tua korban Wayan Wira Putra (41) dan Heri Yendawati (38) akan terus melanjutkan kasus ini. Ini dilakukan untuk dijadikan pelajaran bagi dunia pendidikan ke depanya. ”Dan dirinya tidak menyalahkan instansi pendidikan, namun dirinya merasa kecewa dengan ulah oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.Boleh keras namun tidak harus main tangan,”’ kata orang tua murid itu.
Menurutnya setelah kasus ini, mental anaknya sedikit down dan enggan untuk bersekolah lagi dan kwatir akan disudutkan oleh guru dan teman lainnya.
Sementara Kapolsek Marga, AKP I Gusti Putu Sudara mengatakan, telah dilakukan mediasi antara orang tua murid dan pihak sekolah di Polsek Marga. Dari hasil pertemuan itu tidak ditemui kesepakatan, karena kedua orang tua korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. ”Kasusnya tetap berlanjut, dimana pelaku bisa dikenakan pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Pelaku akan kita panggil secepatnya termasuk sejumlah saksi, sehingga dalam waktu dekat prosesnya sudah bisa dirampungkan,”katanya. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.