SMS NO 1 NAIK TERUS

Karangasem (Metrobali.com)-

Guna menyelesaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi Pilbup Karangasem oleh KPUD Karangasem, Kuasa Hukum Wayan Sudirta-Made Sumiati, bekerja sampai larut malam. Ssementara para relawan di lapangan, bekerja keras mengumpulkan data dan keterangan tentang indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Yang dimaksud terstruktur adalah sudah dalam keadaan yang disusun dan diatur rapi, sistematis : teratur menurut sistim, memakai sistim secara teratur dan masif  berarti secara besar- besaran.

Kuasa Hukum yang dikoordinir Aan Eko Widiarto, merumuskan bahwa indikasi TSM (terstruktur, sistematis dan massif) memang terpenuhi, berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh para relawan yang bekerja sangat keras di lapangan.

Ketua Tim Pemenangan SMS, Wayan Sutena, SH, Sekretaris Tim Wayan Sumatera, serta pasangan calon Wayan Sudirta –Made Sumiati, selalu mendampingi kuasa hukum mengerjakan konsep gugatan.

Sutena berkali-kali menegaskan, yang digugat adalah indikasi pelanggaran dan kecurangan yang TSM tersebut, bukan soal selisih suara antara pasangan SMS dengan MASDIPA. Soal usulan Wayan Koster, yang ketua DPD PDIP Bali agar menerima rekapitulasi KPU, itu didasarkan pada dugaan karena selisih suara lebih dari 1%, yang menurut peraturan perundangan tidak bisa dimohon dan pasti tidak diterima oleh MK.

‘’Pak Koster berangkat dari selisih suara, sementara kami, setelah mendengar konsultan hukum, serta didukung oleh Sekjen DPP PDIP yang menyemangati dan tidak boleh menyerah, mendasarkan gugatan pada indikasi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif tersebut. Jadi, kalau saja Pak Koster tahu bahwa yang kita gugat adalah pelanggaran TSM-nya, dan tahu bahwa DPP justru tak membolehkan menyerah, demi menjaga harkat dan martabat partai, pasti akan beda cara pandangnya,’’ imbuh Sutena. RED-MB