gubernur menghadiri sidang DPRD

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made mangku Pastika berharap kebijakan perubahan perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat segera disetujui Mendagri untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur baru yang nantinya dapat diterapkan di Bali. Hal ini disampaikannya usai sidang memberikan jawaban atas pandangan umum dewan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Senin (26/1). Ia menambahkan bahwa sampai saat ini ia belum bisa mengeluarkan Pergub mengenai tarif BBM eceran karena Raperdanya belum di sahkan menjadi Perda dan belum mendapat persetujuan Kemendagri. “Dalam Perda tersebut, Gubenrnur memiliki kewenangan yang lebih luas yaitu menentukan tarif BBM yang dituangkan melalui Pergub” tegasnya.  Mengenai kisaran harga yang nantinya ditetapkan, Pastika hanya menjawab bahwa harga akan menyesuaikan dengan pajak yang akan ditetapkan. Menurutnya pajak PBBKB di Bali akan di samakan dengan daerah-daerah lain di Indonesia yaitu 5%. Penurunan pengenaan pajak terhadap PBBKB juga akan mempengaruhi struktur APBD Provinsi Bali bahkan APBD seluruh kabupaten/Kota di Bali karena 70% dari PBBKB ini akan ditransfer ke Kabupaten Kota di Bali, jelasnya.

Pada kesempatan rapat paripurna ke 2 persidangan 1 DPRD Provinsi Bali Gubernur dalam pandangan umumnya menyambut usulan mempercepat proses penetapan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pastika sepakat  segera menindak lanjuti dengan menetapkan peraturan |Gubernur sesuai mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan undang undang.  Terhadap pertanyaan  dewan terkait materi Raperda yang tidak mengubah besaran tarif pajak menurut Gubernur  adalah untuk mengantisipasi  adanya perubahan kebijakan oleh Pemerintah berkenaan dengan harga jual eceran bahan  bakar minyak yang mengalami fluktuasi dan apabila besaran tarif diubah akan berdampa pada restrukturisasi APBD. Hal tersebut dimaksudkan  sebagai fleksibilitas apabila ada kebijakan baru dari Pemerintah sekaligus diharapkan  dapat meredam gejolak masyarakat atas perbedaan harga, dapat menyamakan  dan menjaga stabilitas harga jual eceran bahan bakar minyak di Provinsi Bali dengan Provinsi lainnya.

Pastika sepakat dengan fraksi di DPRD agar alokasi penggunaan bagi hasil pajak bahan bakar kendraan bermotor diprioritaskan pada upaya memperbaiki, menambah dan melengkapi infrastruktur, transportasi angkutan publik dalam rangka meningkatkan  kenyamanan dan kelancaran pelayanan publik. Demikian pula dengan ususlan sitem online dalam setiap pungutan pajak yang dilakukan Pemprov Bali.AD-MB