Jembrana (Metrobali.com)-

 

Gangguan Kamtibmas sepanjang tahun 2021 terjadi sebanyak 191 kasus. Sedangkan di tahun 2020 terjadi 208 kasus. Maka jika dibandingkan, gangguan kamtibmas selama tahun 2021 mengalami penurunan 17 kasus dari tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata saat kegiatan press release akhir tahun di penghujung tahun 2021 lalu.

Meskipun mengalami penurunan disebutnya, kasus gangguan kamtibmas sepanjang tahun 2021 masih didominasi kasus gantung diri sebanyak 26 kasus.

Dan untuk penanganannya, pihak Polres Jembrana telah berupaya dan melaksanakan langkah pembinaan-pembinaan melalui fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dan stakeholder lainnya. Karena dalam menangani kasus gantung diperlukan penanganan khusus yang melibatkan semua pihak.

“Untuk kasus ini (gantung diri) perlu ada sentuhan khusus. Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.

 

Pewarta : Komang Darmadi