Ilustrasi Gagahi ABG

Ilustrasi–Gagahi ABG/net

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran menggagahi anak baru gede (ABG), seorang pemuda asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (10/9) diamankan di Polres Jembrana. Mirisnya, korban digagahi di depan teman perempuan pelaku disebuah kamar kos di Gilimanuk.

Informasi Senin (10/8), perkenalan tersangka Imam Safeii (20) dengan korban Ni Gusti AASM (16), pelajar asal Petang, Kabupaten Badung ini berawal dari telpon nyasar pada bulan Desember 2014 lalu.

Pada bulan Februari lalu korban diminta datang ke Gilimanuk untuk ketemuan, dan berjanji untuk menjeput korban di terminal Gilimanuk. Namun ditolak korban dengan alasan masih sekolah. Bukannya menyerah, tersangka kembali merayu korban untuk datang ke Gilimanuk. Bahkan tersangka sempat marah-marah dan memaksa korban.

Pada pertengahan bulan Juni, korban menuruti permintaan tersangka. Ia datang ke Gilimanuk dengan naik bus dari Terminal Ubung. Setelah dijemput tersangka siang hari, korban kemudian diinapkan di tempat kos THM, teman perempuan yang juga mantan pacar tersangka di jalan Rajawali di Gilimanuk.

Malam harinya, tersangka kemudian datang kembali ke tempat kos, dan menyetubuhi korban hingga dua kali, saat THM sedang tertidur. Esok harinya, tersangka kembali menggagahi korban saat THM tidak ada di kos. Sebelumnya korban diajak jalan-jalan ke pantai.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, dikonfirmasi Senin (10/8), membenarkan kasus tersebut. Menurutnya kasus itu merupakan limpahan dari Polsek Petang, Badung, karena TKP-nya berada di Gilimanuk.

Tersangka dijerat pasal 76d jo Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. MT-MB