Denpasar (Metrobali.com)-

Sehubungan dengan kedatangan Komisi X DPR RI ke Bali untuk menyerap aspirasi dan usulan dari Pemerintah provinsi bali dalam hal ini Gubernur Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X Agus Hermanto dan Wayan Koster beserta anggota Komisi DPR RI Dapil Bali. Dalam pertemuan tersebut Gubernur Bali menyatakan bahwa reklamasi ditutup rapat-rapat lantaran sejumlah pemberitaan kencang selama ini didengar oleh Komisi X DPR RI.

Pada pertemuan tersebut Gubernur Bali juga menyatakan telah menerima hasil kajian Unud yang menyatakan Teluk Benoa tidak layak direklamasi sebagaimana yang dimuat di berbagai harian cetak, salah satunya Nusa Bali edisi Rabu 30 Oktober 2013 “saya sudah terima hasil kajian dari UNUD, studi kelayakannya menyebutkan tidak layak. daripada berpolemik berkelanjutan, ya tidak perlu ada reklamasi”.  Gubernur Bali bahkan juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi demontrasi melawan rencana reklamasi tersebut untuk tidak demo lagi.“sekarang nggak usah demo lagi, izin sudah saya cabut dan tidak mungkin ada reklamasi” demikian kata Gubernur Bali di media dan tanggal yang sama.

Akan tetapi, pernyataan Gubernur Bali pada saat penyerapan aspirasi Komisi X DPR RI tersebut berbading terbalik dengan kenyataan yang dilakukan oleh Gubernur Bali pasca pertemuan Komisi X tersebut. Sampai detik ini bahkan Gubernur Bali masih ngotot dan tidak mau mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI). Secara ekplisit melalui berbagai pernyataan dimedia, khususnya di Radar Bali, Jawa Pos edisi kamis 31 Oktober 2013 Gubernur Bali mengingkari pernyataan yang disampaikan kepada Komisi X. Di dalam berita dengan judul Pastika Tak Mau Cabut SK, Gubernur menegaskan tidak perlu mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoatidak perlu (ada pencabutan, Red),”  lebih lanjut gubernur juga menyatakan bahwa “gak usah ngomong lagi. SK izin pemanfaatan (SK 2138) kan sudah dicabut, terus dikleuarkan izin survey (Studi kelayakan). survenya sudah selesai katanya tidak layak. sudah selesai dong (rencana reklamasi teluk benoa)”. melalui pernyataannya tersebut jelas bahwa gubernur tetap mempertahankan SK Reklamasi dan tidak mau mencabutnya.

Apa yang disampaikan oleh Gubernur Bali di hadapan Komisi X jelas sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan dan apa yang dilakukan Gubernur pasca pertemuan tersebut. Di hadapan Komisi X DPR RI, Gubernur menyatakan secara tegas telah mencabut SK dan menutup reklamasi karena tidak layak bahkan melarang adanya demo karena izin sudah dicabut akan tetapi pasca petemuan dengan dengan Komisi X DPR RI tersebut Gubernur memberikan pernyataan tidak perlu ada pencabutan SK, justru melarikan persoalan pada pencabutan SK lama. Gubernur menyatakan seolah-olah persoalan di daerah sudah selesai padahal faktanya sampai detik ini Gubernur Bali tidak pernah ada upaya konkrit untuk mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI).

Tindakan Gubernur Bali yang tidak segera mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional jelas bertentangan dan sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan di hadapan Komisi X DPR RI. Tidak hanya itu, ketidak konsistenan Gubernur Bali atas pernyataan sendiri di hadapan Komisi X DPR RI juga setara dengan pembohongan terhadap lembaga tinggi Negara karena dalam proses penyerapan aspirasi Gubernur tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan janjinya.

Konsistensi Gubernur memang patut dipertanyakan. Sebelumnya secara diam-diam pada tanggal 26 Desember 2012, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerbitkan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wolayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali untuk PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI). Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga tidak mengakui telah menerbitkan izin reklamasi di Teluk Benoa tersebut, padahal SK ditandatangainya sendiri. Tidak hanya itu, pada tanggal 3 Agustus 2013, Gubernur Mangku Pastika secara jelas menyatakan dan berjanji akan menolak reklamasi asalkan hasil final dari Studi Kelayakan menyatakan Teluk benoa tidak layak direklamasi. Namun demikian, untuk kesekian kalinya kami menemukan sikap inkonsistensi Gubernur Bali. Alih-alih segera mencabut SK Gubernur No. 1727/01-B/HK/2013 sesuai janjinya, yang ada Gubernur Bali beserta SKPD-nya malah secara tersirat mengingkari pernyataannya sendiri dengan bersikap mendorong atau setidak-tidaknya memberikan celah kepada PT.TWBI untuk dapat nantinya melakukan studi kelayakan dengan menggandeng perguruan tinggi lainnya. Gubernur tetap tidak konsisten dengan pernyataannya dan janjinya baik di hadapan rakyat maupun di hadapan lembaga tinggi negara untuk segera mencabut SK tersebut.

Atas kejadian tersebut kami meminta kepada Komisi X DPR RI untuk segera:

  1. Meminta Komisi X DPR RI agar menegur Gubernur Bali atas tindakannya yang tidak mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI) halmana bertentangan dengan statemennya di hadapan Komisi X DPR RI pada acara penyerapan aspirasi dan dengar pendapat tanggal 29 Oktober 2013.
  2. Meminta Komisi X DPR RI Mendesak Gubernur Bali konsisten dengan pernyataannya pada saat menerima kunjungan Komisis X DPR RI dengan segera mencabut SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI).

Dengan tidak dicabutnya SK Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI) sama saja artinya SK tetap berlaku dan kasus reklamasi tidak ditutup. Oleh karenanya, maka Gubernur Bali telah ingkar dan membohongi lembaga tinggi negara.

Demikian surat pengaduan ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti

 

Denpasar, 12 Nopember 2013

ForBALI ( Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi )


I Wayan Suardana, SH

Koordinator