Wayan Dana

Karangasem (Metrobali.com)-

Ketua DPC PDI Perjuangan Karangasem, I Gede Dana lebih memilih menjadi ketua fraksi PDIP ketimbang menjadi wakil ketua I DPRD Karangasem. Keputusan tersebut dilakukan menyusul surat keputusan DPP PDIP belum lama ini yang mengintruksikan bagi kader yang ingin maju di pemilihan kepala daerah agar tidak menjabat sebagai pimpinan dewan.

Menurut Gede Dana, sesuai dengan hasil perolehan kursi di DPRD Karangasem, PDIP memperoleh 12 kursi, sedangkan Golkar 13 kursi. Sehingga saat ini Ketua sementara DPRD dijabat politisi Golkar. PDIP pun menyiapkan kader-kadernya untuk menduduki posisi wakil ketua I. Untuk jabatan wakil ketua I DPRD, Gede Dana mengatakan masih menunggu keputusan DPP siapa yang akan ditugaskan duduk di wakil ketua I. Sementara, ia sendiri akan fokus persiapan di pemilukada 2015 mendatang. “Ya ini sekaligus persiapan saat Pilbup nanti, salah satu keputusan DPP melarang kadernya yang ingin maju menjabat pemimpinan dewan,” ujarnya, Senin (1/9/2014).

Saat didesak apakah PDIP sudah pasti akan mengusung kadernya saat Pilbup nanti, Gede Dana mengaku belum mengetahuinya,karena yang memiliki kewenangan adalah DPP sesuai dengan hasil survey. Namun,jika partainya memberikan kepercayaan untuk maju, ia pun sudah siap. Kesiapan dirinya maju salah satunya tidak mengambil jatah wakil ketua I dan memberikan kepada kader-kader lainya. “Kalau memang partai menugaskan tentu siap,” ujar politisi asal Desa Datah,Abang.

Seperti diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Karangasem direncanakan akan di gelar pada Mei 2015 mendatang. Saat ini, dua partai di parlemen sudah bisa mencalokan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainya. Kedua partai tersebut, masing-masing Golkar dengan 13 kursi, dan PDIP 12 kursi, sedangkan parpol lain yang meloloskan kadernya di parlemen, seperti Gerindra 5 kursi,Demokrat 5 kursi, NasDem 5 kursi, PKPI dan Hanura masing-masing 2 kursi,serta satu kursi dari PKS sehingga jumlah keseluruhan anggota DPRD Karangasem sebanyak 45 anggota. Batas parpol bisa mengajukan calon sendiri sekurang-kurangnya 15 persen suara parlemen,atau minimal 7 kursi di DPRD. sehingga jika ingin mencalonkan calon sendiri, diluar Golkar dan PDIP mesti membentuk koalisi. BUD-MB