Fatwa Sarankan Penyelesaian Kasus G30S -PKI Secara Menyeluruh
Jakarta (Metrobali.com)-
Anggota DPD RI AM Fatwa menyarankan jika kasus pelanggaran hak asasi manusia G30S PKI akan dilakukan penyidikan harus secara menyeluruh tidak bisa Ad Hoc karena justru akan sangat sulit menyelesaikannya.
“Bukan berarti saya tak setuju mengangkat pelanggaran HAM khususnya kasus G30S-PKI, tetapi ini harus melalui proses politik dan hukum yang menyelesaikan secara menyeluruh,” kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (30/9).
Lebih lanjut Fatwa menjelaskan bahwa penyelesaikan kasus tersebut sebaiknya melalui UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sayangnya justru telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
“Jadi harus dihidupkan lagi UU KKR tersebut, sebab kalau penyelesaiannya bersifat Ad Hoc, akan sangat sulit,” katanya.
Menurut Fatwa jika penyelesaian pelanggaran HAM kasus G30S PKI dilakukan secara Ad Hoc maka akan memunculkan kasus-kasus lainnya. Seperti kasus DOM Aceh, DI-TII, Tan Malaka, maupun kasus penculikan.
Ia menegaskan sebenarnya penyelesaiannya mestinya harus di proses melalui UU KKR yang sayang nya justru telah dibatalkan oleh MKRI.
“Pembatalan itu sebenarnya sangat mencurigakan, sepertinya ada unsur-unsur tertentu yang takut jika dibuka,” kata Fatwa.
Sebelumnya pada 7 Desember 2006 Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. AN-MB
3 Komentar
Apa yang terjadi terjadilah semuanya sudah berlalu sekian tahun kalaupun dilakukan penyelesaian untuk siapa dan mengapa ?
Aneh MASA lalu d ungkit2 lagi urusin dolo tuh koruptor
Negara Ini sudah banyak masalah jgn nambah masalah lagi
setahu saya pencari keadailan eks PKI masih berjalan,,,contohnya…guru2 yang sudah sepuh eks PKI, yang gugatannya sudah diputus Mahkamah Agung,,dan menang http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/50ae433f4b122ae0096b88dd2624faff
tapi untuk guru2 PNS eks PKI itu belum ada penyelesaiannya secara konkrit mengenai status kepegawaiannya….tidak hanya rehabilitasi saja yang mereka perlukan…tapi status kepegawaian.
Kasian guru2 sepuh itu yang divonis PKI tanpa diadili…yang hanya dituduh doang
tidak ada kompensasi apalagi penyelesaian menyeluruh sampai sekarang