Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPD RI AM Fatwa menyarankan jika kasus pelanggaran hak asasi manusia G30S PKI akan dilakukan penyidikan harus secara menyeluruh tidak bisa Ad Hoc karena justru akan sangat sulit menyelesaikannya.

“Bukan berarti saya tak setuju mengangkat pelanggaran HAM khususnya kasus G30S-PKI, tetapi ini harus melalui proses politik dan hukum yang menyelesaikan secara menyeluruh,” kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (30/9).

Lebih lanjut Fatwa menjelaskan bahwa penyelesaikan kasus tersebut sebaiknya melalui UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sayangnya justru telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

“Jadi harus dihidupkan lagi UU KKR tersebut, sebab kalau penyelesaiannya bersifat Ad Hoc, akan sangat sulit,” katanya.

Menurut Fatwa jika penyelesaian pelanggaran HAM kasus G30S PKI dilakukan secara Ad Hoc maka akan memunculkan kasus-kasus lainnya. Seperti kasus DOM Aceh, DI-TII, Tan Malaka, maupun kasus penculikan.

Ia menegaskan sebenarnya penyelesaiannya mestinya harus di proses melalui UU KKR yang sayang nya justru telah dibatalkan oleh MKRI.

“Pembatalan itu sebenarnya sangat mencurigakan, sepertinya ada unsur-unsur tertentu yang takut jika dibuka,” kata Fatwa.

Sebelumnya pada 7 Desember 2006 Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. AN-MB