Klungkung, (Metrobali.com)

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pada Kabupaten Se-Provinsi Bali. Acara tersebut berlangsung di Autitorium Kantor Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Jl. D.I Panjaitan No. 2 Renon, Denpasar, Senin (7/2/2022). Turut hadir Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dan undangan lainnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta berksempatan memberikan sambutan mengatakan dengan keterbatasan anggaran masih tetap semangat untuk membangun untuk kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut Bupati Suwirta berharap pengelolaan anggaran daerah harus tetap berjalan dengan baik, dan lebih memantapkan pembinaan dan memperkuat konsolidasi sehingga laporan keuangan semakin bagus.

Pihaknya juga berharap dalam hal pemeriksaan pemerintah daerah harus siap memberikan data-data keuangan daerah selama satu tahun. Sementara dari pihak BPK agar selalu memberikan bimbingan pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah. “Semoga pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Klungkung dapat kembali memperoleh opini WTP. WTP ini bukan tujuan semuanya, tetapi WTP ini sudah ada yang mengevaluasi dan yang paling penting kami bersama jajaran untuk kerja secara maksimal dengan memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, ” ujar Bupati Suwirta

Sementara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono menjelaskan Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali akan melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 secara serentak pada seluruh Kabupaten di-Bali dimulai hari ini hingga 30 hari kedepan.

Lebih lanjut dijelasjan adapun tujuan dan sasaran pemeriksaan yakni Memantau tindak lanjut hasil pemenksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang mempengaruhi opini, Menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD, Menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan Melakukan penguyjian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu (Test of Detailed Balance Sheet/ToDB) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan priontas pada akun Kas, Pendapatan Daerah, Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, Aset Tetap, Belanja Bantuan Sosial (Bansos), dan Belanja Tidak Terduga (BTT). “Pemerintah Kabupaten diharapkan memberi informasi permasalahan signifikan yang dihadapi terkait proses bisnis Pemerintah Daerah khususnya penerapan LKPD berbasis akrual dan dampak pandemi Covid-19,” ujar Wahyu Priyono (RED-MB)