sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Dua pelaku pembunuhan warga negara Inggris Robert Kevin Ellis (60) di Bali dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Achmad Peten Silli, Senin, menyatakan bahwa kedua terdakwa Marthen Ngongo dan Adolf Malo Rangga terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dan ke-1 tentang pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama terhadap korban Robert Kevin Ellis,” ujar Peten Sili.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Selain itu, sisa uang pembayaran untuk perbuatan keji itu sebanyak Rp20 juta disita negara.

Terdakwa Rangga sempat keberatan atas vonis hakim karena hukumannya lebih berat dibandingkan Julaikah Noor Aini yang merupakan istri korban.

Namun majelis hakim menasihati terdakwa bahwa perbuatan terdakwa yang sadis itu seharusnya mendapat hukuman mati, namun hakim memberikan keringanan hukuman. “Kalau tidak terima, ajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis pelaku lainnya, yakni Urbanus Yoh Ghoghi, Yohanes Sairokodu, Andreanus Ngongo alias Aril, dan Julaikah Noor Aini (istri korban), masing-masing dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Kemudian Marlina Bela Saghu alias Feli dan Yuliana Bili yang turut membantu melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara.

Pembunuhan terhadap korban Robert Kevin Ellis berlangsung di Vila Emerald, Jalan Karang Sari Nomor 5, Sanur, Kota Denpasar, pada 19 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 Wita.

Julaikah secara sengaja dan berencana menjadi penganjur perbuatan menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima eksekutor karena kecewa terhadap sikap korban yang suka bermain wanita.

Rencana menghabisi nyawa suaminya disampaikan kepada pembantunya, Marlina. Lalu Marlina menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo. Julaikah meminta Andreanus mencari orang lagi untuk melakukan pembunuhan.

Pada 15 April 2014, terdakwa Andreanus mengajak Marthen Ngongo. Lalu mereka berkomplot dengan Urbanus dan Adolf untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.

Melalui kesepakatan, Julaikah memberikan imbalan kepada para pelaku sebesar Rp150 juta untuk melakukan pembunuhan suaminya sampai membuang jenazahnya.AN-MB