Sat Narkoba Denpasar Tangkap 12 Pengedar

Denpasar (Metrobali.com)-

Hampir dua minggu Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka tindak pidana narkoba dengan total nilai Rp 30 juta dan dengan total barang bukti shabu sebanyak 13.12 gram, ekstasy 6 butir dan happy five 5 butir.

Dari 12 orang tersangka itu, 6 orang ditangkap pada tanggal 1 hingga 4 November 2014, sementara 6 orang lainnya ditangkap pada tanggal 6 hingga 12 November 2014 lalu.

“Yang barang bukti shabu 6,31 gram, ekstasy 6 butir dan happy five 5 butir itu penangkapan dari tanggal 1 sampai 4 November, kalau yang tanggal 6 sampai 12 itu yang shabu 6,81 gram,” kata Kasatreskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di Polresta Denpasar, Jumat (14/11).

Para tersangka yang berinisial RHAD (18) dan MA (20) ditangkap di Denpasar. RHAD ditangkap di Pasar Tegal Lantang, Padang Sambian, Denpasar. Sementara MA ditangkap di kostnya yang beralamat di Jalan Pulau Lingga, Denpasar pada pukul 21.45 wita. Dari tangan tersangka RHAD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu 23 paket shabu berat total 4,27 gram, 1 timbangan elektrik, 3 isolasi dan 2 gunting.

Dari tersangka MA, polisi menemukan 5 paket shabu dengan berat total 0,78 gram. Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain RHAD dan MA, polisi juga menangkap AG (32) pada tanggal 8 November 2014. Sekira pukul 21.45, AG ditangkap, karena sering mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Dari AG, polisi menemukan 5 paket shabu dari dalam tas pinggangnya senilai 0,46 gram.

Kemudian jajaran Sat Narkoba Denpasar juga menangkap AZ(33) warga jalan Angsoka, Denpasar. Dari AZ polisi hanya menemukan 2 paket shabu seberat 0,25 gram. Keduanya dijerat pasal yang sama yakni pasal 112 dengan ancaman hukuman empat tahun minimal penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Lalu pada tanggal 10 November pukul 15.05 wita, polisi menangkap RN (26) dan ARR (40). Kedua tersangka ini ditangkap karena sering melakukan transaksi di Pulau Moyo Denpasar. Dari tangan RN didapat 2 paket shabu dan dari tangan ARR diperoleh 1 bong, 3 pipa kaca dan 2 pipet. Polisi pun menjerat kedua pengedar tersebut dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Maraknya peredaran narkoba di pulau Bali menurut Ganefo harus diwaspadai karena pergerakannya sangat cepat dan tidak pandang bulu. Karenanya ia pun menghimbau warga khususnya di Kota Denpasar untuk waspada terhadap bahaya laten narkoba.SIA -MB