Denpasar (Metrobali.com) 

 

Malam tahun baru di Denpasar, Bali, diwarnai dengan dua peristiwa serius, yaitu penganiayaan dan pengerusakan, yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 1 Januari 2024, pukul 01.00 Wita di Jalan Ida Bagus Mantra gang Pucuk I Tangtu, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Dilaporkan, dua kelompok warga yang merayakan tahun baru di tempat kejadian berselisih, menyebabkan keributan dan keresahan di sekitar wilayah.

Pecalang (petugas keamanan desa) turun tangan untuk meredakan pertengkaran, namun situasi tak terkendali, berujung pada penganiayaan terhadap Ruben (38) dan Yohani Alang (25).

Keduanya mengalami luka serius, saksi memberikan keterangan bahwa penganiayaan bermula dari keributan antar warga.

Situasi semakin memanas, tiga sepeda motor menjadi korban pengerusakan dan pembakaran.

Motor Yamaha Aerox DK 3046 ZZ, Honda Vario DK 2274 BU, dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia, dan Bagus, menjadi sasaran dalam kejadian tersebut.

“Polisi berhasil mengamankan warga dari kedua kelompok dan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi Selasa 2 Januari 2023.

Penyidik Sat Reskrim, imbuhnya telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk besi dan topi petani yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Meskipun belum ada penahanan terhadap pelaku, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memproses mereka sesuai hukum.

Untuk peristiwa pengerusakan, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak korban belum membuat laporan polisi.

“Saksi saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang kita periksa,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

Namun, katanya sampai saat ini dari pihak korban belum membuat Laporan Polisi, sedangkan tindak pidana Pengerusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut. (Tri Prasetiyo)